Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi, GRD dan KPPM Geruduk Mapolda Sulsel

December 19, 2024 Last Updated 2024-12-19T10:36:04Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan terkait progres penanganan 3 kasus dugaan korupsi di Kota Makassar, Kamis (19/12/2024).

Jenderal lapangan Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi, Mujahidin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini adalah untuk mempertanyakan progres Kapolda Sulsel dalam menangani 3 kasus besar dugaan korupsi yang disampaikan oleh Kapolda Sulsel dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Makassar pada tanggal 4 November 2024.

Menurutnya, pasca konferensi pers Kapolda Sulsel di Mapolrestabes Makassar, sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan yang dilakukan oleh Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan kredit modal PT TKM dari salah satu Bank BUMN BNI, kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN di PT KIMA dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan mesjid Nurul Dzikir.

"Kami menganggap bahwa problem korupsi sudah menjadi patologi akut di negara ini. Untuk itu Kapolda Sulsel maupun Dirkrimsus Polda Sulsel sudah seharusnya mengusut tuntas terkait masalah ini, apalagi telah ada konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolda Sulsel," tegas Mujahidin.

Selang beberapa menit, massa aksi diterima oleh perwakilan dari Dirkrimsus Polda Sulsel untuk melakukan mediasi. Dalam kesempatan itu massa aksi mempertanyakan progres penanganan 3 kasus besar dugaan korupsi tersebut kepada perwakilan Dirkrimsus Polda Sulsel, namun pihak Dirkrimsus Polda Sulsel belum mengetahui secara jelas terkait tuntutan massa aksi itu sehingga akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Lebih lanjut, Mujahidin juga menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi akan kembali melakukan aksi unjuk rasa apabila dalam waktu dekat tidak ada informasi terkait progres penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulsel jika tidak ada perkembangan lanjutan dari Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut," pungkasnya.

"Kami menantang Kapolda Sulsel untuk menunjukkan sikap tegasnya dalam mengusut 3 kasus besar dugaan korupsi yang disampaikan dalam konferensi pers," tutupnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi yaitu Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dengan membawa tuntutan:

1. Mendesak Kapolda Sulsel periksa Direktur PT TKM, PT ST, dan Direktur Bank BNI.

2. Mendesak Kapolda Sulsel segera menetapkan tersangka seluruh oknum yang diduga terlibat dalam proyek penyimpangan kredit modal yang merugikan negara berkisar Rp60 miliar.

3. Mendesak Kapolda Sulsel segera periksa oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan mesjid Nurul Dzikir yang diduga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.

4. Mendesak Kapolda Sulsel periksa dan tetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan jual beli aset negara milik BUMN di PT KIMA kepada PT PAJ.

Diketahui, pada Senin, (04/11/2024), di halaman Mapolrestabes Makassar, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi dan Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sementara diselidiki oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengumumkan tiga perkara dugaan korupsi di antaranya yang pertama, dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN yang diindikasi merugikan negara sebanyak Rp60 miliar.

"Kasusnya masih berproses tapi paling setidaknya kerugian uang negara ada, kemudian perbuatan pidananya ada, saksi juga ada, jadi untuk masalah tersangka mohon waktu, pasti ada tersangkanya! Dan ini juga bisa dikenakan tindak pidana korporasi karena sifatnya perusahaan, kerugian negara itu Rp60 miliar," kata Kapolda Sulsel, Senin (04/11) seperti dikutip dari sindomakassar.com, Kamis (19/12)2024).

Kedua, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir dari Sekretariat Pemkot Makassar tahun anggaran 2022, dengan indikasi dugaan korupsi dari panitia rehabilitasi rumah ibadah dengan kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Ketiga, yaitu perkara dugaan korupsi jual beli aset negara yang berupa tanah BUMN milik PT Kima ke PT PAJ dengan indikasi total kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.

*(red)


×
Berita Terbaru Update