Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


PBHI Sulsel Desak Polres Gowa Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Borimatangkasa

October 10, 2024 Last Updated 2024-10-10T15:19:17Z

Foto : Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel secara resmi melaporkan aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di Desa Borimatangkasa, pada Kamis (10)10/2024).
Corong Demokrasi,- Penambangan material galian C jenis tanah dan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Aktivitas ini terpantau telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di Dusun Bajipa’mai, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, dengan menggunakan alat berat excavator. Kondisi ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.

Syamsul Bahri, yang merupakan salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa meski Kepolisian Resor Gowa sempat melakukan penggerebekan pada 7 Oktober 2024 lalu, dan mengamankan sejumlah pihak terkait serta memasang police line atas 1 unit excavator yang digunakan dalam kegiatan tersebut, namun hanya berselang 1 hari aktivitas penambangan kembali terjadi di lokasi yang sama.

Foto : Police line excavator di lokasi tambang dipasang oleh Kepolisian Resor Gowa pada tanggal (7/10/2024).
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan bahwa ia secara resmi telah mengajukan surat pengaduan ke Polres Gowa pada 10 Oktober 2024. Dalam pengaduannya ia juga menyampaikan bahwa penambangan serupa juga diduga dilakukan di Dusun Minasate’ne, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat. 

"Kedua lokasi penambangan tersebut berdekatan dengan tempat tinggal warga, sehingga sangat berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan, udara yang dipenuhi debu tambang, hingga sumber air yang berkurang semakin membebani kehidupan sehari-hari warga sekitar. Atas dasar itu ia meminta agar dilakukan penegakan hukum lingkungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal tersebut," ungkap Syamsul Bahri yang juga merupakan advokat publik PBHI Sulsel.

Terhadap kondisi ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel secara tegas menyatakan sikapnya. 

PBHI Sulsel menduga bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga masuk kategori tindakan ilegal yang harus segera dihentikan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan hak-hak warga, PBHI Sulsel menyatakan siap mengawal dan mendampingi masyarakat dalam menuntut pertanggungjawaban hukum atas aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. PBHI Sulsel berjanji akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan ini tidak berlanjut, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Azhad Zadli Zainal, S.H. selaku Kadiv Advokasi PBHI Sulsel dalam keterangannya kepada Corong Demokrasi, Kamis (10/10/2024).

"Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kemanusiaan. Warga telah hidup dalam ancaman setiap hari. PBHI Sulsel siap berada di garis depan dalam perjuangan ini, memberikan pendampingan hukum untuk melawan segala bentuk penindasan dan pelanggaran hak," ujarnya.

Masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Bajeng Barat, diimbau untuk terus melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan. Bersama dengan PBHI Sulsel, masyarakat akan memperjuangkan hak-hak mereka agar terbebas dari ancaman penambangan yang merusak dan merugikan.

"PBHI Sulsel mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Gowa, untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti aktivitas ilegal ini dan tidak membiarkan pihak-pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update