Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Front Pejuang Keadilan (FPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Kabupaten Gowa, Kamis (29/08/2024).
Massa aksi membawa spanduk tuntutan bertuliskan "Stop Pungli Berkedok Penegakan Hukum dan Stop melakukan pungli menggunakan UU sebagai ancaman untuk melakukan transaksi di jalan".
Alwi Jayadi selaku Dewan Komando FPK mengatakan bahwa hari ini sangat banyak oknum polisi khususnya polantas yang melakukan pungli pada masyarakat yang tentunya hal itu sangat merusak marwah institusi kepolisian.
Sedangkan dalam perspektif hukum administrasi negara (HAN) hal tersebut bisa di kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai yang termaktub dalan UU No. 30 Tahun 2014. Dan dalam perspektif Etika Kepolisian bisa di jerat dengan UU No. 14 Tahun 2011 dan dapat mendapat sangsi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003.
Massa aksi membawa spanduk tuntutan bertuliskan "Stop Pungli Berkedok Penegakan Hukum dan Stop melakukan pungli menggunakan UU sebagai ancaman untuk melakukan transaksi di jalan".
Alwi Jayadi selaku Dewan Komando FPK mengatakan bahwa hari ini sangat banyak oknum polisi khususnya polantas yang melakukan pungli pada masyarakat yang tentunya hal itu sangat merusak marwah institusi kepolisian.
"Banyaknya aduan masyarakat terkait oknum yang sering menilang dan meminta transaksi secara langsung sekitaran jalan di Kabupaten Gowa yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan, oleh sebab itu maka kami dari FPK membuat kajian hukum dan melakukan advokasi non litigasi berupa aksi di depan polres Gowa," ucap Alwi Jayadi.
Lebih lanjut, Alwi Jayadi menyampaikan bahwa dari hasil kajian hukum, kami dapat memberi kesimpulan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana dasar hukum Undang-undang No. 13 Tahun 1999 yang di ubah ke UU No. 20 Tahun 2001 pasal 12 E. Tak hanya itu pungli juga bisa masuk pada perbuatan pemerasan sesuai isi pasal 368 KUHP jika polisi melakukan pemaksaan dan ancaman berupa surat tilang dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Alwi Jayadi menyampaikan bahwa dari hasil kajian hukum, kami dapat memberi kesimpulan bahwa hal tersebut dapat dikategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana dasar hukum Undang-undang No. 13 Tahun 1999 yang di ubah ke UU No. 20 Tahun 2001 pasal 12 E. Tak hanya itu pungli juga bisa masuk pada perbuatan pemerasan sesuai isi pasal 368 KUHP jika polisi melakukan pemaksaan dan ancaman berupa surat tilang dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam perspektif hukum administrasi negara (HAN) hal tersebut bisa di kategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai yang termaktub dalan UU No. 30 Tahun 2014. Dan dalam perspektif Etika Kepolisian bisa di jerat dengan UU No. 14 Tahun 2011 dan dapat mendapat sangsi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003.
"Tentu perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan terus terjadi karna tidak sesuai dengan peraturan per Undangan - Undangan dan termasuk perbuatan yang tidak bermoral," tegasnya.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh Front Pejuang Keadilan (FPK) saat melakukan aksi unjuk rasa di Polres Gowa yaitu;
1. Segera mengevaluasi kinerja dari Polantas dan melakukan perombakan struktural dalan tubuh lantas Gowa.
2. Meminta Kapolres untuk segera memerintahkan divisi profesi dan pengamanan (Propam) dan komisi Kode Etik (KEP) untuk segera pengembangan dan penindakan.
3. Meminta Dirlantas Polda Sul-Sel untuk segera mencopot semua oknum yang melakukan pungli di sepanjang jalan Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Gowa.
4. Jika tuntutan kami tak segera di tindak lanjuti maka kami akan kembali turun ke jalan demi penegakan supremasi hukum yang baik, khususnya dalan tubuh polantas.
"Saya melihat Polres Gowa terkesan tidak peduli dengan proses penegakan hukum yang baik sehingga oknum sering terkesan impunitas dan seakan memperlihatkan sifat arogansinya dan aduan masyarakat sering terkesan tak berguna atau mandek, saya sebagai dewan komando akan terus mengawal isu hukum dan kerakyatan di Sul-Sel khususnya di Gowa," tutupnya.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh Front Pejuang Keadilan (FPK) saat melakukan aksi unjuk rasa di Polres Gowa yaitu;
1. Segera mengevaluasi kinerja dari Polantas dan melakukan perombakan struktural dalan tubuh lantas Gowa.
2. Meminta Kapolres untuk segera memerintahkan divisi profesi dan pengamanan (Propam) dan komisi Kode Etik (KEP) untuk segera pengembangan dan penindakan.
3. Meminta Dirlantas Polda Sul-Sel untuk segera mencopot semua oknum yang melakukan pungli di sepanjang jalan Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Gowa.
4. Jika tuntutan kami tak segera di tindak lanjuti maka kami akan kembali turun ke jalan demi penegakan supremasi hukum yang baik, khususnya dalan tubuh polantas.
"Saya melihat Polres Gowa terkesan tidak peduli dengan proses penegakan hukum yang baik sehingga oknum sering terkesan impunitas dan seakan memperlihatkan sifat arogansinya dan aduan masyarakat sering terkesan tak berguna atau mandek, saya sebagai dewan komando akan terus mengawal isu hukum dan kerakyatan di Sul-Sel khususnya di Gowa," tutupnya.
*(red)