Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Keberatan Atas Terbitan Corong Demokrasi, UKM SAR UNM Gunakan Hak Jawab Untuk Klarifikasi

February 03, 2024 Last Updated 2024-02-03T09:50:38Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- UKM SAR UNM menggunakan hak jawab terkait dengan pemberitaan media corongdemokrasi.com yang terbit pada tanggal 2 Februari 2024 dengan judul "Keluarga Pelaku Diduga Punya Relasi Ke Pimpinan Kampus, Kader UKM Olahraga: Kami Akan Tuntaskan Melalui Jalur Hukum".

Hak jawab tersebut disampaikan langsung oleh ketua umum UKM SAR UNM Periode 2024-2025 kepada Corong Demokrasi, Sabtu (03/02/2024).

Menurutnya, UKM SAR UNM keberatan atas berita yang terbit di corongdemokrasi.com pada Jumat, (02/02) lalu.

Hal itu dikarenakan berita tersebut menyebut nama lembaga UKM SAR UNM tanpa ada konfirmasi dan tidak berimbang. Hal ini merugikan pihak UKM SAR UNM. Terlebih pihak narasumber dalam berita tersebut tak ada di lokasi saat kejadian dan tak pernah hadir dalam beberapa pertemuan dan upaya mediasi yang sempat berjalan.

Adapun beberapa hak jawab dan hak koreksi dari disampaikan langsung oleh ketua umum UKM SAR UNM yaitu:

1. Berita tersebut menyalahi kode etik jurnalistik yang seharusnya melakukan verifikasi serta akurasi fakta baik kepada Badan Pengurus UKM SAR UNM dan perwakilan terduga pelaku. Isi berita yang mengandung unsur fitnah/bohong/hoaks karena menuding pihak keluarga terlapor melakukan intervensi kepada korban yang diungkapkan oleh Kader UKM Olahraga UNM yakni Nur Hidayatullah didasari oleh sumber yang tidak jelas kebenarannya atau misinformasi, diskriminatif dan menyudutkan pihak terlapor.

2. Berita ini terunggah tanpa ada verifikasi serta akurasi fakta sehingga telah menyalahi kode etik jurnalistik Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Informasi yang diberikan sepihak dan tanpa konfirmasi kebenaran berita kepada pihak terlapor untuk mendapatkan informasi atau data yang berimbang terhadap 2 pemberitaan tersebut dan juga tidak ada langkah untuk verifikasi kebenaran rumor pada sumber yang lebih berkompeten.

3. Bahwa pernyataan pada berita tersebut yang menyebut adanya upaya intervensi dari sejumlah pihak termasuk pimpinan kampus tidak benar, karena pihak kampus dan pihak keluarga terlapor selalu melakukan upaya mediasi bukan melakukan intervensi, justru dari Pihak pelapor itu sendiri yang menghindari komunikasi.

4. Kami menegaskan bahwa secara kelembagaan, antara UKM SAR dan UKM Olahraga tidak ada masalah dan selama ini tetap berkegiatan bersama seperti biasanya. Adapun persoalan yang terjadi adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan lembaga masing-masing.

5. Kami menghargai segala proses hukum yang terjadi. Karenanya kami menghormati pelaporan hukum yang ditempuh pihak-pihak terkait dan menyerahkan penuh proses hukumnya pada pihak yang berwajib.

*(red)


×
Berita Terbaru Update