Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kasus Ikan Impor Ilegal Beredar, KKP Sidak Muara Baru

July 28, 2023 Last Updated 2023-07-28T11:46:13Z

Foto : Ist.
Corong Demokrasi,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kegiatan usaha importasi komoditas perikanan di Muara Baru, Jakarta. 

Sidak ini merupakan tindak lanjut temuan KKP atas kasus beredarnya ikan-ikan impor di pasar lokal di sejumlah lokasi di Indonesia.

Sebelumnya, KKP menyegel ikan-ikan tak sesuai peruntukan di Palembang, Pontianak, Pati, dan Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus penyegelan tersebut, dengan mengenakan denda administratif terhadap para pelaku sebagai langkah tegas KKP terhadap perlindungan kesejahteraan nelayan.

"Beberapa pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan telah kami kenakan sanksi administratif berupa pengenaan denda. Bagi yang keberatan, kami jelaskan baik-baik bahwa tindakan yang dilakukan telah merugikan nelayan sehingga kami berikan sanksi supaya jera," kata Adin dalam keterangan resminy, Jumat (28/7/2023).

Adin menegaskan, sosialisasi terkait pengenaan denda telah dilakukan KKP sebelumnya, dan penghitungan denda yang dikenakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Adin menghimbau kepada para pelaku usaha untuk benar-benar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

Dia mengaku pihaknya telah mendatangi para pelaku usaha di Muara Baru yang diduga terlibat dalam pendistribusian ikan-ikan impor tak sesuai peruntukan tersebut, di antaranya PT. CF, PT. P, dan PT. K pada Senin (24/7/2023). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pada salah satu pelaku usaha.

"Ada indikasi pelanggaran pintu pemasukan dan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta akan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Adin.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administratif, Adin mendorong agar para pelaku dapat segera melakukan perbaikan terkait rencana kemitraan antara importir, distributor dan pemindang, serta pemenuhan perizinan berusaha mulai dari aspek distributor (pelaku usaha pemasaran) hingga aspek usaha pemindang (pelaku usaha pengolahan).

"Tentunya, kami akan terus mendampingi seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan importasi komoditas perikanan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya KKP telah melakukan penyegelan terhadap 20-ton ikan impor tak sesuai peruntukan di Batam. KKP juga menyegel sejumlah 15,37-ton ikan impor di Palembang, 9,7-ton ikan impor di Pontianak, 100-ton ikan tak sesuai peruntukan di Pati.

Hasil investigasi menunjukkan ikan-ikan tersebut didapatkan dari pelaku usaha yang berlokasi di Jakarta.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan seluruh jajaran PSDK memperketat pengawasan importasi komoditas perikanan sebagai wujud komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

*(don)


×
Berita Terbaru Update