Foto : Gunawan Mashar, anggota KPU Makassar Devisi Teknis Penyelenggaraan. |
Dari hasil verifikasi tersebut, KPU Kota Makassar mengatakan hanya 61 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 768 lainnya belum.
"Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah Memenuhi Syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar, Kamis (22/6/2023).
Gunawan menjelaskan bacaleg yang berstatus BMS didominasi karena dokumennya bermasalah. Dia menyebut banyak bacaleg yang dokumen persyaratannya belum sesuai regulasi.
"Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi," terangnya.
"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 di antaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," sambungnya.
Dengan demikian, KPU Makassar akan meminta partai politik peserta pemilu untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Tahapan melengkapi dokumen dimulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Hasil vermin ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti," pungkasnya.
Gunawan menjelaskan bacaleg yang berstatus BMS didominasi karena dokumennya bermasalah. Dia menyebut banyak bacaleg yang dokumen persyaratannya belum sesuai regulasi.
"Status BMS ini disebabkan karena ada dokumen persyaratannya yang belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi," terangnya.
"Selain itu, dari jumlah 768 yang BMS, 23 di antaranya adalah bacaleg ganda, baik ganda internal maupun eksternal," sambungnya.
Dengan demikian, KPU Makassar akan meminta partai politik peserta pemilu untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Tahapan melengkapi dokumen dimulai 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Hasil vermin ini juga akan diserahkan ke parpol dan juga Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 24 Juni nanti," pungkasnya.
*(red)