Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tokoh Pemuda Raja Ampat Desak DPR Evaluasi Rancangan Pembentukan 110 Kampung Persiapan Di Raja Ampat

April 23, 2023 Last Updated 2023-04-23T15:21:41Z

Foto: Johan Sauyai ( Tokoh Pemuda Kab.Raja Ampat)
Corong Demokrasi,- Pembentukan 110 kampung persiapan yang dirancang oleh pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat menimbulkan banyak pertanyaan ditengah masyarakat.

Rancangan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Papua Barat Nomor : 140/1225/GPB/VII/2020/ tentang Rekomendasi Pembentukan Kampung Persiapan di Kabuapaten Raja Ampat.

Salah satunya datang dari tokoh Pemuda Kab.Raja Ampat Johan Sauyai, menurutnya akan menjadi suatu pertanyaan besar ditengah masyarakat dikarenakan kebijakan pembentukan kampung persiapan yaitu 1 kampung induk akan dilakukan pembagian menjadi 2 kampung atau lebih, hal tersebut menurunya terkesan dipaksakan, tidak memperhatikan pemenuhan syarat yakni jumlah penduduk sebagai mana diatur pada Pasal 7 ayat 1 Huruf (b) angka (9) PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

"Saya meminta perhatian serius DPR Kabupaten Raja Ampat dalam menjalan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan bupati dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) maka melalui hak DPR segera untuk meminta keterangan kepada Bupati atas kebijakan pembentukan dan progress kemajuan 110 kampung persiapan, menggigat Keputusan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor : 188/56/SK-BRA/IX/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Kampung Persiapan Di Kabuapten Raja Ampat," tegas Johan kepada Corong Demokrasi pada Minggu (23/04/2023) malam.

"Pelaksana tugas kepala kampung persiapan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja kampung induk sehingga pembentukan kampung persiapan yang tidak memenuhi syarat dihawatirkan terjadinya pemborosan anggaran yang pastinya berimbas pada tidak efektifnya tatakelolah pemerintah kampung dan terhabatnya pembanggunang dan pelayanan publik," lanjut Johan.

"Pada prinsipnya masyarakat mendukung pembentukan kampung, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan, jangan sampai keingginan mendapatkan kucuran dana desa dan otsus pada akhirnya memaksakan proses pembentukan kampung menyimpan dari ketentuan peraturan perundang-undangan,"imbuhnya.

"Pembentukan 110 kampung persiapan ini, semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan DPR Kabupaten Raja Ampat,"tutupnya.


*(Ary)


×
Berita Terbaru Update