Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di Duga Ilegal Aliansi Pemerhati Kesehatan Indonesia Serukan Boikot Produk MALEBBI KOSMETIK

May 17, 2022 Last Updated 2022-05-17T12:33:29Z


Foto: Massa aksi melakukan audiaens bersama perwakilan Dari BPOM Kota Makassar .

Corong Demokrasi,-
Aliansi Pemerhati kesehatan Indonesia melakukan aksi demonstrasi Penolakan peredaran produk MALEBBI KOSMETIK.

Aksi tersebut dilaksanakan didepan Polrestabes Kota Makassar dan Kantor BPOM Kota Makassar, pada (17/05/2022) siang.

Aliansi yang tergabung dari organisasi gerakan yang ada di Kota Makassar yaitu PPM, KAM dan GRD turut membentangkan spanduk yang bertuliskan " Boikot Predaran produk MALEBBI KOSMETIK yang diduga ilegal/ tidak Ber BPOM".

Demonstrasi tersebut menuntut pihak Polrestabes Kota Makassar serta BPOM RI untuk melakukan sidak serta penutupan produk MALEBBI KOSMETIK lantaran diduga tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Rian Egi Saputra yang merupakan jendral lapangan dalam orasinya menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga MALEBBI KOSMETIK tersebut berhenti beroperasi.

" Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, kami berharap kepada pihak kepolisian serta BPOM agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini, agar masyarakat juga tidak menjadi korban pengunaan Bahan kosmetik yang di duga belum memiliki ijin edar,"Tegas Egi.

Berdasarkan UU pasal 1 angka 4 No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu kosmetik termasuk kedalam jenis sediaan farmasi. Selain itu ijin edar di terbitkan oleh badan pengawas obat dan makanan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Selain itu terdapat ketentuan pidana bagi pengedar kosmetik berbahaya atau tampa adanya ijin edar yang di atur dalam pasal 106 ayat 1 yaitu pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 1. 500.000.00.

Adapun tuntutan dalam aksi tersebut yaitu:
1. Meminta Kanit Tipidter Polrestabes Makassar menyelidiki dan menindak lanjuti predaran produk MALEBBI KOSMETIK yang diduga Ilegal.

2. Meminta BPOM Kota Makassar untuk melakukan sidak terhadap produk MALEBBI KOSMETIK yang di duga Ilegal /tidak ber BPOM.


(Ary)


×
Berita Terbaru Update