![]() |
Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin atas vonis ringan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.
Ucapan satire disampaikan setelah kejaksaan tak melakukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip CNN Indonesia.com, Selasa (6/7/2021).
Kurnia menilai sejak awal proses hukum Pinangki hanya dagelan. Menurutnya, terlalu banyak celah yang tak dibongkar Kejaksaan Agung.
Salah satunya dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Kurnia menyebut ada pejabat yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," ujarnya.
Kurnia juga menyindir peran Mahkamah Agung (MA) dalam vonis Pinangki. Dia mempertanyakan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi.
"Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, hanya divonis 4 tahun penjara," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Perempuan yang berprofesi sebagai jaksa itu saat ini hanya dihukum 4 tahun penjara.
Kejaksaan menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyebut putusan telah sesuai tuntutan pihaknya.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Riono kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
*(don)