Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

April 07, 2021 Last Updated 2021-04-07T12:01:42Z

Foto : Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito

Corong Demokrasi,- 
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan usai dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo US$103 ribu dan Rp706 juta.

Suap tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Siswandhono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa menerima permohonan Justice Collaborator yang diajukan Suharjito karena menganggapnya kooperatif dan memberikan kesaksian yang signifikan. Namun begitu, keputusan akhir status JC tetap berada di tangan majelis hakim.

Di sisi lain, jaksa menuturkan hal yang memberatkan bagi Suharjito yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah ataupun masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kasus ini sendiri bermula ketika Suharjito menemui Edhy di rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra Nomor 26 Jakarta Selatan. Ketika itu, Suharjito menyampaikan keinginannya untuk melakukan kegiatan budi daya dan ekspor BBL sebagaimana kebijakan baru Edhy.

Jaksa mengungkapkan penyerahan uang suap melibatkan sejumlah pihak sebagai perantara. Di antaranya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy), Ainul Faqih; dan Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Uang terkait pemberian izin terhadap eksportir benih lobster ini disebut jaksa digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Jaksa menuturkan Edhy menggunakan uang tersebut untuk membeli 8 unit sepeda dengan harga keseluruhan Rp118,4 juta serta barang mewah lainnya seperti jam tangan, tas, sepatu, hingga parfum saat kunjungan dinas di Amerika Serikat.

Mendengar tuntutan tersebut, Suharjito menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 14 April 2021.

*(don)


×
Berita Terbaru Update