Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Dapatkah Pilkada Serentak 2020 Membawa Perubahan?

November 19, 2020 Last Updated 2020-11-18T21:50:21Z

Foto : Ist

Makassar, Corong Demokrasi,- 
Riak-riak pilkada mendekati babak akhir, tepatnya 9 Desember 2020.

Demokrasi pemilihan yang di jamin secara konstitusi baik memilih, dipilih dan tidak memilih sekalipun adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara.

Dalam Konstitusi kata kepala daerah di maknai sebagai jalan otonom untuk membangun dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsipnya pada negara kesatuan dikenal dengan desentralisasi kekuasaan, dengan maksud dapat mengolah potensi daerah secara mandiri.

Demikian manifestasi pengolahan daerah, tentu indikator keberhasilannya adalah pembentukan aturan-aturan daerah yang sejalan dengan aturan umum/pusat yang juga tak kalah pentingnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut.

Secara konsepsi kenegaraan adalah good government of law pemerintahan berdasar pada hukum yang baik. Sehingga tata kelola dari pemerintahan khususnya daerah dapat disimulasikan sebagai penciptaan kesejahteraan rakyat.

Pemetaan daerah mesti di klasifikasi dan pandang apakah sebagai daerah maju, berkembang atau masa transisi kemajuan. Kegunaannya agar supaya kebijakan atau regulasi yang diciptakan tidak salah objek, pun demikian maka akhirnya distorsi regulasi antara pemerintah dan kebutuhan rakyat.

Sejatinya hanya hukumlah dapat menata kehidupan berbangsa dan bernegara, karena hukum tak cukup di lihat dalam posisi kepastian, keadilan dan kemanfaatan tetapi juga mampu mensejahterakan rakyat.

Mari menantikan pasca 9 Desember 2020. Apakah hasil pilkada dapat membawa perubahan bagi sosial ekonomi kerakyatan ?

Penulis :
Andi Cibu Mattingara, S.H, M.H
(PBHI Sulawesi Selatan)


×
Berita Terbaru Update