Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


4 Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Akan Disidang Besok

October 11, 2020 Last Updated 2020-10-11T13:31:15Z

Gambar : Ist

Jakarta, Corong Demokrasi,-
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) akan menjalani sidang putusan, Senin (12/10/2020) besok.

Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan. Hal itu lantaran keduanya dinyatakan positif Covid-19.

"Iya (putusan besok) dengan empat terdakwa," ujar Jaksa Yadyn Palebangan kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sidang putusan kasus Jiwasraya tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski di tengah masa penutupan kantor akibat kasus positif virus corona (Covid-19).

"Untuk putusannya tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020. Bagi teman media yang meliput harus sangat menaati protokol kesehatan yang ketat," kata Bambang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, dituntut pidana penjara seumur hidup; Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, dituntut 18 tahun penjara; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dituntut pidana seumur hidup.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update