"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV. Tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," kata dia, kantornya.(2/09/2020)
Yusri menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka lainnya."Kita akan berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk bisa mengecek lagi," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan pada Jumat (29/08/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 56 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara ditetapkan sebagai tersangka. Acara pesta gay itu dipromosikan lewat media sosial yakni lewat grup Whatsapp dan Instagram bernama Hot Space Indonesia.
Dalam undangan itu, nama acara yang dibuat yakni "kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan".
Pihak penyelenggara membuat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para perserta. Salah satunya soal penggunaan masker berwarna merah putih.Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Yakni, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, HW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal-pasal itu adalah tentang memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul.
*(ari)