Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Pecatan TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Staf KPU Yahukimo

August 30, 2020 Last Updated 2020-09-16T18:39:47Z


Jayapura, Corong Demokrasi,-
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan Ananias Yala (AS) alias Senat Soll sebagai tersangka kasus pembunuhan staf IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Hendry Jovinsky. Namun, tersangka saat ini masih buron.

"Untuk tersangka sementara belum tertangkap, namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll. Ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM," kata dia, (29/08/2020) dikutip Antara.com Hal itu berdasarkan pemeriksaaan sejumlah saksi dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) secara bersama-sama dengan pihak TNI.

Beberapa hari yang lalu, Paulus bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua dan juga Kepala Staf Kodam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi melakukan kunjungan kerja di Dekai, Yahukimo, dan mendorong pengungkapan rangkaian tiga kasus pembunuhan.

Yakni, kasus pertama, pembunuhan staf KPU Hendry Jovinsky, di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 11 Agustus 2020, dengan Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo.

Kasus kedua, kasus kematian korban Muhammad Thoyib (39), berprofesi tukang mebel, di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Yahukimo, 20 Agustus 2020.

Kasus ini tercantum dalam laporan Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020.

Kasus ketiga, kematian Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako, pada tanggal 26 Agustus 2020, di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo dengan laporan nomor LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo.

Rombongan itu juga, kata Paulus, melihat sejumlah TKP kasus-kasus itu, termasuk ke TKP kasus Hendry.Olah TKP itu, kata Paulus, telah cukup memberi petunjuk. Selai itu, penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi.

"Dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama, merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama," tutur dia.

"Namun kasus pertama merupakan kasus yang utama," lanjut Paulus.

Terpisah, Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi, yang mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih mendampingi Kapolda Papua dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo, mengakui tersangka utama merupakan pecatan TNI.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat," ungkapnya.

"Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu suasana kondusif masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," kata Bambang

*(ari)


×
Berita Terbaru Update