Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Masyarakat Auyu Gelar Aksi Minta Cabut Izin Kebun Sawit di Boven Digoel

August 30, 2020 Last Updated 2020-08-29T19:45:08Z



Kab. Boven Digoel, Corong Demokrasi,- Aksi protes dilakukan masyarakat adat Auyu dan solidaritas masyarakat adat di Tanah Merah, Boven Digoel, Provinsi Papua.(28/08/2020)

Aksi tersebut menuntut pemerintah daerah mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT. Indo Asiana Lestari, PT. Graha Kencana Mulia, PT. Kartika Cipta Pratama dan PT. Megakarya Jaya Raya yang berada di Tanah Adat Suku Awuyu (Distrik Mandobo dan Distrik Fofi).

Berdasarkan data yang dirangkum, bahwa sejak tahun 2009 Bupati Boven Digoel telah mengusulkan pencabutan izin untuk perusahaan yang tidak aktif namun belum ada tanggapan dari pemerintah pusat terkait hal tersebut. 

Kebijakan dan izin-izin tersebut diterbitkan tanpa ada konsultasi sejak awal dan persetujuan dengan masyarakat selaku pemilik tanah dan hak wilayah adat.

Hal ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Bab XI, Pasal 43 dan pasal penjelasannya, tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Orang Asli Papua.

Hingga saat ini pemerintah daerah dan pusat sudah mengeluarkan izin pemanfaatan 
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Gubernur Provinsi Papua, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah memberikan surat rekomendasi dan izin-izin kepada perusahaan tersebut.

Izin tersebut yakni Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Hak Guna usaha hasil hutan dan perkebunan kelapa sawit di wilayah masyarakat Auyu,sekitar 1.088.394 hektar.

Perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah: PT. Indo Asiana Lestari, PT. Graha Kencana Mulia, PT. Kartika Cipta Pratama, PT. Megakarya Jaya Raya, PT. Boven Digoel Budidaya Sentosa, PT. Perkebunan, Boven Digoel Abadi,PT. Perkebunan Boven Digoel Sejahtera. 

Menurut peserta aksi, Pemberian izin tersebut tanpa ada persetujuan dengan masyarakat terlebih dahulu.

Dalam pamfletnya, pengunjuk rasa menuliskan pihak perusahaan diduga menggunakan pendekatan keamanan dan janji- janji dan pembangunan yang tidak pernah terealisasi.

*(ari)


×
Berita Terbaru Update