Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Hadapi Pengunjuk Rasa, Bupati Dukung Masyarakat Tolak Tambang di Mamasa

August 26, 2020 Last Updated 2020-08-26T10:08:11Z

(Dok : timurterkini.com)

Kab. Mamasa, Corong Demokrasi,- 
Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi secara tegas menolak tambang yang akan dilakukan di tiga kecamatan di Kab. Mamasa, Selasa 26 Agustus 2020 siang tadi.

Didepan pengunjuk rasa, Bupati Mamasa dengan tegas mendukung aksi pemuda dan mahasiswa serta tokoh masyarakat saat audiens terkait penolakan Logam Tanah Jarang (LTJ) tersebut di Ruang Pola kantor Bupati.

Sebelumnya rencana pembangunan tambang oleh PT. Monazite San ini menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, lantaran dinilai akan merusak ekosistem lingkungan.

Bupati Mamasa saat audiens dengan masyarakat mengatakan "baru saya tahu kalau ada izin eksplorasinya sejak tahun 2017 setelah ada aspirasi ini. Sebelumnya Pemerintah Daerah tidak mengetahui izin tersebut".

Tak hanya itu, sebagai pemerintah daerah, pihaknya merasa kaget karena tidak pernah berkonsultasi dengan perusahaan yang akan melakukan tambang tersebut, kata Ramlan.

Lanjut Ramlan, "meski demikian, walaupun pemberian izin itu kewenangan Pemerintah Provinsi, namun selaku pemerintah daerah dengan tegas tetap menolak dan tidak memberikan izin kepada perusahaan manapun melakukan penambangan Kab. Mamasa jika itu tidak mensejahterakan kehidupan masyarakat di Kab.Mamasa".

"Jangan sampai tidak mendukung visi misi pemerintah daerah Mamasa yaitu Maju, Aman dan Sejahterah. Sepanjang itu akan merugikan masyarakat, maka kita tidak akan lakukan, pemerintah menjamin, dan saya jamin 1000 persen," pungkas Bupati Mamasa.

Setelah audiens, kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pihak Eksekutif, Legislatif, masyarakat dan mahasiswa. Begini isinya :

1. Menolak rencana Tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) apabila ;

a. Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

b. Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

c. Tidak sesuai adat istiadat kebiasaan masyarakat dan mengancam serta merusak peradaban.

2. Bupati dan DPRD merekomendasikan DLHK untuk tidak mengeluarkan Izin Lingkungan, sebelum persoalan ini tuntas.

3. Pemerintah Kabupaten Mamasa memerintahkan kepada Camat Aralle, Bumal, Mambi untuk mencabut papan pengumuman PT Monazite San yang mencantumkan nama DLHK Kabupaten Mamasa dan Pemerintah Desa (Lurah Aralle, Kepala Desa Aralle Utara, Kepala Desa Pancteun, Kepala Desa Aralle Selatan, Kepala Desa Uhailanu).

4. Poin 1 - 3 tidak sesuai kesepakatan maka Pemerintah Daerah dan DPRD bertanggung jawab.

*(akr)


×
Berita Terbaru Update