Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Usai Vonis Air Keras Novel, Komisi Kejaksaan Akan Panggil JPU

July 02, 2020 Last Updated 2020-08-19T20:52:19Z

JAKARTA,- Penyidik KPK Novel Baswedan telah memberikan keterangan kepada Komisi Kejaksaan atas laporannya terkait tuntutan ringan terhadap dua terdakwa teror penyiraman air keras.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan permintaan klarifikasi terhadap Novel baru langkah awal.

Ia mengaku tak menutup kemungkinan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara sidang teror air keras terhadap Novel itu. Hanya saja, itu bisa dilakukan ketika proses peradilan telah selesai agar tidak mengganggu jalannya sidang.

"Karena pertimbangan hakim perlu kita lihat. Jadi, ada penjelasan dari Pak Novel Baswedan, kemudian ada pertimbangan hakim putusannya, baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, output-nya rekomendasi," kata Barita kepada wartawan usai menerima klarifikasi dari Novel di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(2/7/2020)

Oleh karena itu, kini pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan kasus air keras selesai agar penanganan aduan bisa berjalan objektif dan komprehensif

Untuk diketahui publik, bahkan Novel bereaksi keras atas tuntutan JPU terhadap dua terdakwa teror air keras yakni hanya satu tahun bui. Juga atas pertimbangan JPU soal ketidaksengajaan.

Tiga JPU itu ialah Fedrik Adhar Syarifuddin, Ahmad Patoni dan Satria Irawan.

"Jadi, karena tugas itu diatur kita tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya (memanggil JPU). Itu memang bagian tugas dan kewenangan. Tapi, karena proses peradilan kita tunggu dulu," ujar Barita.

Barita mengungkapkan pihaknya membutuhkan keterangan JPU atas laporan yang dilayangkan Novel dan Tim Penasihat Hukum terkait tuntutan ringan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus teror air keras. Tindakan tersebut, kata dia, semata-mata agar pihaknya dapat menangani laporan secara objektif.

Barita menuturkan hasil rekomendasi dari pendalaman pihaknya nanti bisa berupa penghargaan dan hukuman. Pun, lanjut dia, rekomendasi tersebut harus dijalankan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kewajiban komisi selesai ketika rekomendasi disampaikan. Apabila rekomendasi itu tidak dijalankan Jaksa Agung, kita menyampaikan kepada Presiden," kata dia.

Sementara itu, kepada wartawan Novel mengungkapkan apa yang disampaikannya kepada Komisi Kejaksaan hari ini.

"Kehadiran saya di sini tentunya memberikan keterangan-keterangan, informasi-informasi apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan," kata Novel kepada wartawan di Kantor Komisi Kejaksaan.(2/7/2020)

Novel mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan Komisi Kejaksaan. Melalui proses ini, penyidik senior lembaga antirasuah tersebut berharap agar Komisi Kejaksaan dapat mengerjakan tugas dan kewenangannya sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dengan baik.

"Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakkan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran dan berjalan dengan objektif," ujar mantan polisi tersebut.*(red) 



×
Berita Terbaru Update