Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Surya Anta Eks Tapol Papua, Membongkar Keburukan Rutan Salemba Jakarta Pusat

July 13, 2020 Last Updated 2020-07-13T01:27:12Z

JAKARTA,- Surya Anta eks tahanan politik (Tapol) Papua bercerita mengenai kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat saat menjalani penahanan usai divonis melakukan tindakan makar.

Saat  itu, Surya menemukan berbagai dugaan praktik penyimpangan yang seharusnya dilarang  oleh narapida di dalam penjara. Kondisi penjara yang tak manusiawi turut dialami oleh para tahanan.

Surya memulai ceritanya pada hari pertama masuk penampungan Rutan Salemba, dirinya dan rekannya menemukan praktik 'pemalakan' oleh para tahanan lama. Angkanya bervariasi, ia dipalak sebesar Rp1 juta. Sementara rekannya lain dimintai uang sebesar Rp3 juta.

Suarbudaya Rahardian selaku kuasa hukum Surya Anta, saat dihubungi membenarkan akun tersebut adalah milik Surya Anta.

Dalam ungkapan lanjutannnya, Surya juga menjelaskan bahwa kondisi penampungan dalam rutan Salemba dalam kondisi tak layak. Ia menjelaskan terdapat 410 tahanan yang dikumpulkan dalam satu ruangan yang tak terlalu besar.

Tak jarang, para tahanan itu harus mengatur posisi badan dalam posisi miring agar bisa tidur dengan nyenyak. Ia pun melihat bahwa air yang tersedia di penampungan itu tak layak untuk dikonsumsi bagi tahanan.

"Toilet cuma 2. tahanan tidur kaya ikan dijejer, tak jarang agar bisa tidur badan miring. Airnya berasa ada yang lengket. Para tahanan jadi sakit tenggorokan," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Surya menyaksikan para tahanan bebas berkeliaran menjual narkotik jenis sabu dan ganja kepada para tahanan lainnya. Ia menyatakan tindakan tersebut tak digubris oleh para penjaga Rutan.

Setelah berada selama sebulan di barak penampungan Rutan. Surya dipindahkan ke Blok J Rutan Salemba Kamar 18. Mereka dipindah setelah ada tekanan dari rekannya sesama aktivis dari luar penjara.

Ia menjelaskan bahwa  kamar yang ditempatinya tersebut bersebelahan dengan kamar yang disebutnya 'apotek' tempat pembuatan sabu-sabu. Ia menjelaskan apotek tersebut terus beroperasi meski para petugas sudah memgetahui keberadaan produksi narkotika tersebut.

"Kamar atas belakang Dano itu adalah Kamar "Apotik", kamar penjualan Sabu. Petugas tahu soal ini. Heran kenapa kami ditempatkan di kamar J18 yg ada apotik sabu," kata dia.

Surya juga melihat ada praktik 'tiket masuk kamar' turut dijalankan oleh oknum tertentu di rutan Salemba. Ia menyatakan banyak tahanan yang terpaksa tidur di lorong-lorong karena tak mampu membayar 'tiket' tersebut

"Banyak tahanan dan napi tidur di lorong karena gak punya uang untuk "tiket" masuk kamar dan bayar 'uang Mingguan' kamar," jelas Surya.

Surya menjelaskan juga selama penjara tak lantas semua kebutuhan ditanggung negara. Sebab, berbagai bahan pokok jumlahnya sangat sedikit. Melihat hal itu ia harus memasak dan beli lauk pauk mengunakan uang sendiri.

"Air juga kami beli sendiri. Galonnya juga beli. Kalau ada kerusakan listrik bayar pakai uang sendiri. Tahanan lain bayar uang kamar dan bayar uang mingguan. Kami tidak bayar karena pihak Penjara khawatir dengan tekanan publik atas kami. Dan lobby kawan-kawan agar kami tak tidur di lorong," kata Surya.

Tingginya biaya hidup di penjara dinilai Surya jadi faktor banyak tahanan atau napi memiliki berbagai pekerjaan 'sampingan'. Semisal, ada tahanan yang terpaksa meyopet, mencuri, servis elektronik hingga menjual narkoba.

"Jasa uang kiriman juga lancar. Warung makanan ada. Petugas tahu itu Jual beli parfum ada. Yang gak ada prostitusi, sebelum 2016 kata para Napi lama ada," kata dia.

Surya Anta divonis sembilan bulan penjara karena tuduhan makar. Ia dipenjar bersama lima aktivis lainnya yakni Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni, dan Arina Elopere.

Ia dianggap melakukan perbuatan makar setelah melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan Mabes TNI AD pada 2019 lalu. Aksi makar yang dituduhkan terhadap keenamnya dilatar belakangi oleh aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora yang memang menjadi simbol kemerdekaan Papua.


*(val)


×
Berita Terbaru Update