(Foto : Pekerjaan Proyek Paket 3 Peningkatan Jalan di Kab. Sinjai) |
Setelah di soroti pemuda dan mahasiswa di dapati keterkaitan dengan PPK dengan inisial AZ yang beberapa hari lalu terperiksa sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sinjai Ajie Prasetya telah menetapkan AZ sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengerjaan trotoar di Jalan Persatuan Raya Kota Sinjai.
Pekerjaan Proyek Paket 3 Peningkatan Jalan Dinas PUPR Kab. Sinjai yang memakan anggaran sebesar 26 Miliar di beberapa ruas jalan, Tasosso-Mattirohalia hingga Lappadata-Kaherrang.
Dari data yang dihimpun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut adalah orang yang sama yakni, AZ.
Pekerjaan paket 3 Peningkatan Jalan ini menurut mahasiswa di duga dikerjakan asal-asalan.
Hingga saat ini pekerjaan paket 3 peningkatan jalan tersebut masih berlangsung sesuai waktu pelaksanaan 180 Hari Kalender yang di mulai sekitar 2 bulan yang lalu.
Diketahui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Yabes Sarana Mandiri, dan Konsultan Supervisi yaitu PT. Selaras Cipta Magnakonsultan.
*(red)