Makassar, Corong Demokrasi,- Korban Drop Out Mahasiswa Stmik Akba Makassar kembali menggelar aksi di pelataran Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (PTUN) di Jalan Raya Pendidikan No.1 Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa ( 21/07/2020).
Aksi tersebut digelar oleh mahasiswa korban DO Stmik Akba Makassar yang hari ini persidangannya sementara bergulir di PTUN Makassar.
"Saya dan kawan-kawan korban Drop Out sepihak hari ini menggelar aksi di depan PTUN Makassar dalam hal menjemput keadilan di PTUN Makassar atas SK D.O yang cacat prosedural," ujar Misbahuddin Korban Drop Out.
Syukran juga selaku korban Droup Out juga menyampaikan bahwa, Melihat praktek-praktek kekerasan akdemik dalam bentuk D.O di dunia kampus akhir-akhir ini sangat massif karena persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal jelas diatur dalam pasal 28 huruf e ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum baik secara lisan ataupun secara tulisan, tuturnya.
Hisbulla latif juga selaku korban Drop Out menambahkan bahwa, "kami menggugat di PTUN Makassar karna ketidak terimaan kami atas SK D.O di keluarkan secara sepihak oleh pimpinan Stimik Akba tanpa adanya pemanggilan dari pihak korban, sampai pada kami ditantang oleh pimpinan Stmik Akba untuk menempuh jalur hukum", tandasnya.
"Saya sangat kecewa dengan pimpinan kampus Stmik Akba dan Ketua Komdis karna tidak pernah menyampaikan kepada kami persoalan pelanggaran yang kami langgar sehingga di berikan SK DO dan ironisnya lagi sampai sekarang kami belum mengetahui pelanggaran kami sampai hari ini dan tuduhan dari kampus sangat tidak sesuai fakta di lapangan",tegas Misbah.
Diketahui kasus tersebut sudah bergulir sejak beberapa bulan yang lalu di PTUN Makassar.
Aksi tersebut digelar oleh mahasiswa korban DO Stmik Akba Makassar yang hari ini persidangannya sementara bergulir di PTUN Makassar.
"Saya dan kawan-kawan korban Drop Out sepihak hari ini menggelar aksi di depan PTUN Makassar dalam hal menjemput keadilan di PTUN Makassar atas SK D.O yang cacat prosedural," ujar Misbahuddin Korban Drop Out.
Syukran juga selaku korban Droup Out juga menyampaikan bahwa, Melihat praktek-praktek kekerasan akdemik dalam bentuk D.O di dunia kampus akhir-akhir ini sangat massif karena persoalan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal jelas diatur dalam pasal 28 huruf e ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum baik secara lisan ataupun secara tulisan, tuturnya.
Hisbulla latif juga selaku korban Drop Out menambahkan bahwa, "kami menggugat di PTUN Makassar karna ketidak terimaan kami atas SK D.O di keluarkan secara sepihak oleh pimpinan Stimik Akba tanpa adanya pemanggilan dari pihak korban, sampai pada kami ditantang oleh pimpinan Stmik Akba untuk menempuh jalur hukum", tandasnya.
"Saya sangat kecewa dengan pimpinan kampus Stmik Akba dan Ketua Komdis karna tidak pernah menyampaikan kepada kami persoalan pelanggaran yang kami langgar sehingga di berikan SK DO dan ironisnya lagi sampai sekarang kami belum mengetahui pelanggaran kami sampai hari ini dan tuduhan dari kampus sangat tidak sesuai fakta di lapangan",tegas Misbah.
Diketahui kasus tersebut sudah bergulir sejak beberapa bulan yang lalu di PTUN Makassar.
*(red)