Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di Anggap Lampaui Prosedural Akibat Meninggalnya Nelson, Polres Manggarai Di Kecam Mahasiswa

November 11, 2019 Last Updated 2019-11-11T08:27:18Z


Meninggalnya remaja atas nama Nelson (16 tahun) yang berasal dari Desa Rai kecamatan ruteng Kabupaten Manggarai NTT menuai kecaman dari kalangan pemuda dan mahasiswa.

Rivand Riang selaku Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda KP-GRD (Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik), dari rilis yang diterima, menduga meninggalnya nelson diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Tim Buru Sergap (Buser) Polres Manggarai. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Florespost, Nelson mengalami sakit-sakitan pada tubuhnya dan kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Ben Boi Selama 5 hari usai dianiaya oleh oknum Tim Buser Polres Manggarai. 

" Kan sudah jelas prosedural penangkapan dalam KUHAP, kalau sampai ada korban jiwa seperti ini, berarti ada tindakan penyiksaan. Terduga/tersangka itu punya Hak, bahkan pihak aparat kepolisian seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, apalagi nelson ini masih di bawah umur ", pungkas Rivand.

Lanjut Rivand, " Saya melihat bahwa kinerja kepolisian dalam menangani kasus penuh dengan praktik diskriminasi dalam hal memberikan pelayanan keamanan publik dan bahkan ada kecenderungan dalam melakukan tindakan kekerasan dalam menangani kasus seperti yang terjadi dengan almarhum nelson.
Saya mengganggap apa yang dilakukan oleh tim Buser Polres Manggarai itu merupakan suatu kesengajaan untuk mengkerdilkan dan menakut-nakuti warga sipil, ungkapnya.

" Kami mengecam tindakan sewenang-wenang aparat ini. Jangan karena anda penegak hukum, sehingga anda berbuat semaunya sampai merasa kebal hukum. Kiranya atas kematian ini, KAPOLRI tidak menutup mata ", tutur mahasiswa yang sedang study di makassar ini.

Sebagai pengayom dengan program Profesional, Modern, dan Terpercaya, KAPOLRI harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang menjalankan tugas melampaui prosedur. Oknum tersebut harus disegera diperiksa dan diadili, Kapolres selaku pucuk pimpinan harus segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya, karena ketidakmampuannya mengontrol dan membina anggotanya yang bertugas, tutup Rivand Riang.
*(red)


×
Berita Terbaru Update