![]() |
Foto : Spanduk tuntutan "TUTUP PT. YIHONG" adalah bukan pekerja/buruh PT. Yihong Novatex Indonesia yang melakukan aksi pada tanggal 11 Maret 2025. Melainkan foto pada tahun 2022 ketika warga melakukan protes tentang rekruitment kerja agar diprioritaskan warga pribumi. |
Corong Demokrasi,- PT Yihong Novatex Indonesia adalah perusahaan manufaktur yang berfokus pada produksi lapisan dalam alas kaki (Insole). Didirikan pada tahun 2022, perusahaan ini merupakan anak usaha dari perusahaan asal Tiongkok dan memiliki hubungan erat dengan investor serta pengusaha Tiongkok yang berinvestasi di sektor manufaktur Indonesia, khususnya produk ekspor alas kaki. Perusahaan ini berlokasi di Blok Putat, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
KRONOLOGI KASUS PHK DI PT. YIHONG NOVATEX INDONESIA
Bahwa pada tahun 2022, warga masyarakat sekitar Desa Kanci melakukan aksi protes terhadap keberadaan PT. Yihong Novatex Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk protes warga terhadap kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga pribumi sebagai pekerja.
Dalam aksinya, warga membawa poster dengan tuntutan agar perusahaan ditutup apabila tidak mengakomodir aspirasi masyarakat setempat. (Poster tuntutan penutupan pabrik bukanlah tuntutan para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa seperti yang beredar dalam media sosial belakangan ini).
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, sekelompok buruh PT. Yihong yang belum berserikat mengajukan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon terkait pelanggaran hak normatif yang mereka alami.
Selanjutnya Tanggal 3 Februari 2025, sekelompok buruh PT. Yihong melakukan pencatatan serikat buruh kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon melalui surat bernomor: 001/OUT/SBDI PT.YNI/I/2025 dengan nama Serikat Buruh Demokratis Independen PT. Yihong Novatex Indonesia yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBDI PT. YNI-KASBI).
Bahwa tanggal 10 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari pengaduan buruh yang dilakukan pada tanggal 31 Januari 2025, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Pada tanggal 12 Februari 2025, Surat Keputusan Pencatatan SBDI PT. YNI-KASBI resmi diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dengan Nomor:500.15.13.1/02/II/KAB.CRB/SP-SB/2025.
Selanjutnya, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan tertanggal 28 Februari 2025 melalui surat bernomor: 1476/TK.04.04/Pk Wil III Crb, yang dalam isi pokok surat tersebut menyatakan adanya temuan empat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan:
1. Kompensasi PKWT: Perusahaan tidak memberikan uang kompensasi kepada para pekerja dengan status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 61A UU No. 6 Tahun 2023, yang telah berlangsung sejak perusahaan berdiri.
2. Hutang Jam Kerja: Pihak management perusahaan menganggap pekerja mempunyai hutang jam kerja kepada para pekerja setiap kali terjadi stop produksi karena akibat tidak tersedianya bahan untuk diproduksi. Hal ini tentu saja melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13 Tahun 2003.
3. Status Karyawan Part-Time (Harian Lepas): Sebanyak 617 pekerja dengan status harian lepas tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, padahal mereka telah bekerja rata-rata lebih dari 21 hari atau lebih dari tiga bulan berturut-turut. Hal ini seharusnya mengakibatkan perubahan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap (PKWTT)berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021.
4. Sosialisasi Peraturan PerusahaanSelama tiga tahun berdiri, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai peraturan perusahaan kepada pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003.
Bahwa setelah diterbitkannya nota pemeriksaan, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada sejumlah buruh dalam tiga gelombang, yaitu : gelombang pertama PHK sebanyak 20 orang, gelombang kedua PHK sebanyak 60 orang, dan gelombang ketiga PHK terhadap 3 orang. Mereka yang menjadi korban PHK termasuk dalam kategori yang seharusnya diangkat sebagai karyawan tetap (PKWTT) berdasarkan nota pemeriksaan tersebut.
Puncaknya, tanggal 10 Maret 2025, PT. Yihong Novatex Indonesia melakukan PHK massal terhadap seluruh buruh sebanyak 1.126 orang secara sepihak tanpa perundingan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan dicabutnya pesanan (order) oleh Buyer akibat keterlambatan pengiriman.
Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2025, anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari serikat buruh di perusahaan lain yang berdomisili di wilayah Cirebon, antara lain SBDI PT. LRI, SBDI PT. KGC, dan SBDI PT. DFC, turut serta bersolidaritas terhadap perjuangan SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia dengan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa. Aksi tersebut dilakukan di depan gerbang pabrik PT. Yihong Novatex Indonesia dan dilanjutkan di depan Kantor Bupati Kabupaten Cirebon. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar manajemen PT. Yihong Novatex Indonesia tunduk dan patuh terhadap ketentuan nota pemeriksaan yang telah diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, serta menuntut agar seluruh pekerja yang telah diberhentikan secara sepihak segera dipekerjakan kembali sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, perusahaan diduga mengalami kebangkrutan. Namun hingga saat ini tidak terdapat putusan resmi dari Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga klaim kebangkrutan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, serta mencermati tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT. Yihong Novatex Indonesia untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam nota pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, maka SBDI -KASBI PT. Yihong Novatex Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa terdapat dugaan kuat bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
2. Lebih lanjut, bahwa tindakan PHK tersebut patut diduga sebagai strategi sistematis yang dilakukan pihak management PT.Yihong untuk menghindari pelaksanaan kewajiban hak-hak normatif buruh dan sekaligus upaya pelemahan keberadaan serta fungsi serikat buruh di lingkungan perusahaan.
3. Dengan demikian, apabila upaya ini dibiarkan tanpa intervensi dan pengawasan yang tegas dari otoritas ketenagakerjaan, terdapat potensi bahwa perusahaan akan kembali beroperasi dengan sistem rekrutmen tenaga kerja baru yang bersifat tidak tetap, melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun sistem kerja harian lepas (Part Time/HL) secara berkelanjutan demi untuk menghindari tanggung jawab perusahaan untuk pembayaran upah dan hak-hak normatifnya kepada pada buruhnya.
4. Menuntut PT. Yihong Novatex Indonesia untuk segera mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK sepihak.
5. Mendesak Bupati dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Gubernur dan Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat serta Kemnaker RI untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus PHK dan penutupan pabrik sepihak tersebut agar dapat segera diselesaikan secara maksimal, adil dan transparan tanpa merugikan para buruhnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Cirebon, 8 April 2025
KETUA SBDI-KASBI PT. YIHONG NOVATEX INDONESIA : KRISMA MAULANA.
*(red)