×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Keputusan Bupati Raja Ampat Soal IUP PT Mulia Reymond Perkasa Diduga Bertentangan Dengan Kepmen KLHK

April 01, 2025 Last Updated 2025-04-01T02:24:02Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Kabupaten Raja Ampat memiliki sedikitnya sembilan kawasan lindung laut yang tersebar di hampir dua juta hektare, dan ditetapkan sebagai Taman Geopark Global UNESCO pada tahun 2023, yang mengakui nilai internasional dari warisan geologinya.

Diduga Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : 153.A Tahun 2013 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mulia Raymond Perkasa dengan luas 2.193 di kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Manyaifun dan Batang Pele, bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.459/Menlhk/Setjen/Pla.0/6/2016. Tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Waigeo, Terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Pulau Manyaifun dan Batang Pele, masuk dalam kawasan HL tentunya tidak boleh ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) disitu. Bukan hanya itu, Manyaifun dan Batang Pele adalah wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak bisa dilakukan aktivitas pertambangan nikel. Dasar Hukumnya UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27 TAHUN 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Manyanfuin dan Batang Pele adalah wilayah pesisir dan pulau kecil belum lagi dikelilingi spot-spot wisata yang memiliki keaneka ragaman hayati laut.

Raja Ampat yang terkenal akan Wisatanya dan ditetapkan sebagai Taman Geopark Global UNESCO pada tahun 2023. Bagaimana jadinya ketika perusahaan beroperasi dan berproduksi. 

"Kami khawatir persiapan pertambangan oleh PT. Mulia Raymond Perkasa akan berdampak buruk pada ekosistem laut yang kaya. Sedimentasi, atau limpasan limbah yang dihasilkan dari penambangan di daratan yang mengalir ke air, merusak ekosistem laut," ujar salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kehadiran perusahan PT. Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, pun akan sangat berdampak buruk terhadap Kawasan Konservasi Nasional di wilayah Waigeo Barat Kepulauan sebagai mana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Dan Ruang Laut Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat Dan Raja Ampat Tahun 2022-2042;

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus mengevaluasi Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor : 153.A Tahun 2013 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mulia Raymond Perkasa dengan luas 2.193 di kawasan Hutan Lindung (HL) Pulau Manyaifun dan Batang Pele Wilayah Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Sebab jika persiapan pertambangan ini dibiarkan berlanjut, bukan hanya masyarakat adat dan masyarakat lokal yang akan kehilangan tanah dan sumber kehidupannya, tetapi juga anak cucu akan kehilangan salah satu pusat keanekaragaman hayati terbesar yang pernah ada.

*(red)


×
Berita Terbaru Update