×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tuntut Hak Pekerja, Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat Boikot SPBU Puskoppol

February 15, 2025 Last Updated 2025-02-15T13:59:20Z

Foto : Aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat di SPBU Puskoppol Bawakaraeng terkait adanya pelanggaran dalam mekanisme hubungan ketenagakerjaan. Sabtu (15/02/2025).
Corong Demokrasi,- Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) melakukan aksi unjuk rasa di SPBU Puskoppol 74.901.13 Bawakaraeng, Sabtu (15/02/2025).

Aksi tersebut terkait adanya dua orang pekerja SPBU Puskoppol yang dirumahkan tanpa ada kejelasan.

Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Stop eksploitasi pekerja SPBU" sambil bergantian melakukan orasi.

Jenderal lapangan Donison mengatakan bahwa manajemen SPBU Puskoppol tidak patuh terhadap UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, setiap buruh yang bekerja di SPBU Puskoppol sama sekali tidak mendapatkan hak mereka sesuai UU yang berlaku, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak ada, gaji tidak sesuai UMK Makassar serta tidak pernah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Ini merupakan bentuk kejahatan dalam mekanisme hubungan ketenagakerjaan. Karena hak dasar pekerja yang sudah ditetapkan dalam undang-undang sama sekali tidak dijalankan oleh manajemen SPBU Puskoppol," ujar Donison.

Selang beberapa jam kemudian massa aksi diterima oleh perwakilan SPBU Puskoppol yaitu Sekretaris dan Pengawas untuk melakukan mediasi.

Sekretaris SPBU Puskoppol, Jusman, menyampaikan bahwa akan meneruskan tuntutan massa aksi ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu massa aksi menegaskan dan memberikan batas waktu sampai hari Senin untuk menanggapi tuntutan Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat.

Seusai mediasi, Donison kembali menegaskan kepada manajemen SPBU Puskoppol untuk segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi.

"Kami dari Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat menegaskan bahwa apabila tidak ada kejelasan berdasarkan batas waktu yang kami tentukan, maka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di SPBU Puskoppol," tegasnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) yakni Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dengan membawa tuntutan:

1. Lawan Eksploitasi Terhadap Buruh Dan Rebut Keadilan.

2. Berikan Hak Normatif Pekerja SPBU PUSKOPPOL.

3. Buruh Bukan Budak.

*(red)


×
Berita Terbaru Update