![]() |
Foto : Ist. |
Jenderal lapangan, Mujahidin menyampaikan bahwa dugaan jual beli proyek tersebut diduga terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Makassar.
Ia mengatakan bahwa anggaran revitalisasi lapangan Karebosi yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Makassar tahun 2024 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga terjadi mangkrak pada proses pengerjaan.
Ia mengatakan bahwa anggaran revitalisasi lapangan Karebosi yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Makassar tahun 2024 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga terjadi mangkrak pada proses pengerjaan.
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil kajian di duga kontraktor pelaksana proyek terseret dalam beberapa kasus hukum dan diduga tidak mengantongi izin usaha di bidang jasa konstruksi olahraga.
"Kami menduga kuasa pengguna anggaran (KPA) maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) Dispora Kota Makassar diduga ada permainan jual beli tender. Karena pihak kontraktor diduga tidak memenuhi pakta integritas untuk menyelesaikan proyek," ucap Mujahidin.
Lebih lanjut, Mujahidin mengatakan jika proyek tersebut akan di lakukan proses tender ulang maka harus diperiksa anggaran yang telah di kucurkan guna mengantisipasi kelebihan pembayaran dan indikasi korupsi.
Selang beberapa saat melakukan orasi, Mujahidin mewakili KPPM memasukkan laporan secara resmi yang tertuju kepada kepala Kejati Sulsel untuk di proses lebih lanjut.
Sebelum bubar, Mujahidin menyampaikan terkait laporan yang telah disampaikan laporan yang telah disampaikan.
Lebih lanjut, Mujahidin mengatakan jika proyek tersebut akan di lakukan proses tender ulang maka harus diperiksa anggaran yang telah di kucurkan guna mengantisipasi kelebihan pembayaran dan indikasi korupsi.
Selang beberapa saat melakukan orasi, Mujahidin mewakili KPPM memasukkan laporan secara resmi yang tertuju kepada kepala Kejati Sulsel untuk di proses lebih lanjut.
Sebelum bubar, Mujahidin menyampaikan terkait laporan yang telah disampaikan laporan yang telah disampaikan.
Pihaknya berharap kepada kepala Kejati Sulsel untuk bisa memanggil dan periksa pihak-pihak yang terlibat dengan kewenangan yang di miliki, baik Dispora Kota Makassar, KPA, PPK, maupun pihak ketiga PT. Arkindo sebelum proses tender revitalisasi lapangan karebosi kembali di lakukan.
"(red)