![]() |
Foto : Aksi unjuk rasa Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) menyikapi PHK sepihak terhadap 20 orang anggota SEKAR PMBI PT. Sinar Jaya Megah Langgeng. Aksi tersebut berlangsung di perusahaan PT. Sinar Jaya Megah Langgeng, Jl. Tallasa City, Selasa (18/02/2025). |
Aksi tersebut menyikapi terkait PHK sepihak terhadap 20 orang anggota SEKAR PMBI PT. SJML yang bekerja sebagai pramudi Teman Bus Trans Mamminasata dengan alasan Kementerian Perhubungan melakukan pengurangan anggaran subsidi terhadap PT. Sinar Jaya Megah Langgeng yang mengakibatkan penutupan 2 koridor.
Kordinator lapangan Mustakim menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap pimpinan perusahaan PT. Sinar Jaya Megah Langgeng yang menyelesaikan tuntutan 20 orang pekerja yang diberhentikan sepihak.
Menurutnya, sudah beberapa kali melakukan upaya-upaya baik itu melalui proses Bipartit, namun tidak ada penyelesaian mengenai hak pekerja.
"Ini merupakan bentuk kekecewaan kami, karena sampai sekarang belum ada itikad baik pimpinan perusahaan PT. SJML untuk mempekerjakan kembali 20 orang yang di PHK sepihak," ujar Mustakim.
Sementara itu, Presiden PMBI Andi Abdillah dalam orasinya menegaskan bahwa sudah beberapa kali DPP PMBI melayangkan tuntutan, namun sampai sekarang belum ada yang terealisasi.
"Hari ini kita tegaskan untuk menduduki perusahaan ini dan mengambil alih pengoperasian bus Trans Mamminasata sampai tuntutan 20 orang pekerja terpenuhi," tegasnya.
Adapun tuntutan yang dibawa Persatuan Massa Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional yaitu:
1. Tolak PHK sepihak yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT. Sinar Jaya Megah Langgeng.
2. Pekerjakan kembali 20 orang pekerja.
3. Bayarkan kekurangan upah pekerja dari Tahun 2021 sampai saat ini.
*(red)