Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/01/2025).
Aksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau pengadaan multi media pembelajaran sepanjang tahun 2022-2024.
Jenderal lapangan Jimi Saputra menyampaikan bahwa proyek pengadaan media pembelajaran Smart Board For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024 dan pengadaan aplikasi pembelajaran Smart School tahun 2022-2023 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel itu diduga ada tindakan yang bermuara pada dugaan korupsi.
Menurutnya, anggaran besar yang dikucurkan untuk pengadaan proyek media pembelajaran smart board itu sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Pengadaan smart board yang bertujuan untuk mendorong mutu pendidikan di Sulawesi Selatan terkhususnya Kota Makassar tidak dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel karena akibat adanya dugaan korupsi dalam pengadaan smart board tersebut," ucapnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak PJ Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel serta mengevaluasi semua jajarannya. Massa aksi menilai bahwa kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel gagal menjalankan tugasnya dalam menyediakan program pembelajaran berbasis elektronik berupa smart board.
"Kami meminta PJ Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel karena proyek pengadaan smart board yang diduga di korupsi, telah mencoreng wajah pendidikan di Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Selang beberapa menit, pihak dari Gubernur Sulsel menemui massa aksi untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi tersebut, massa aksi menyampaikan terkait tuntutan untuk meminta PJ Gubernur Sulsel mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Sementara itu, pihak perwakilan dari Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa ketika ada ASN di lingkup pemerintahan provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum maka tentunya PJ Gubernur Sulsel juga akan melaksanakan prosedur yang sesuai.
"Intinya bapak PJ Gubernur Sulsel mendukung penuh program presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi," ujar perwakilan dari Gubernur Sulsel yang menemui massa aksi.
Usai itu, massa aksi bergeser menuju ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Massa aksi kembali mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Pada kesempatan itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa untuk sementara Kejati Sulsel sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh SPMP dan GRD yakni:
1. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau multi media pembelajaran sepanjang tahun 2022-2024.
2. Meminta PJ Gubernur Sulsel segera mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel karena diduga gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadis.
Aksi tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau pengadaan multi media pembelajaran sepanjang tahun 2022-2024.
Jenderal lapangan Jimi Saputra menyampaikan bahwa proyek pengadaan media pembelajaran Smart Board For Digital Learning Media Interaktif Flat 75 tahun 2024 dan pengadaan aplikasi pembelajaran Smart School tahun 2022-2023 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel itu diduga ada tindakan yang bermuara pada dugaan korupsi.
Menurutnya, anggaran besar yang dikucurkan untuk pengadaan proyek media pembelajaran smart board itu sampai saat ini belum ada kejelasan.
"Pengadaan smart board yang bertujuan untuk mendorong mutu pendidikan di Sulawesi Selatan terkhususnya Kota Makassar tidak dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel karena akibat adanya dugaan korupsi dalam pengadaan smart board tersebut," ucapnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi mendesak PJ Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel serta mengevaluasi semua jajarannya. Massa aksi menilai bahwa kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel gagal menjalankan tugasnya dalam menyediakan program pembelajaran berbasis elektronik berupa smart board.
"Kami meminta PJ Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel karena proyek pengadaan smart board yang diduga di korupsi, telah mencoreng wajah pendidikan di Sulawesi Selatan," pungkasnya.
Selang beberapa menit, pihak dari Gubernur Sulsel menemui massa aksi untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi tersebut, massa aksi menyampaikan terkait tuntutan untuk meminta PJ Gubernur Sulsel mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Sementara itu, pihak perwakilan dari Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa ketika ada ASN di lingkup pemerintahan provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum maka tentunya PJ Gubernur Sulsel juga akan melaksanakan prosedur yang sesuai.
"Intinya bapak PJ Gubernur Sulsel mendukung penuh program presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi," ujar perwakilan dari Gubernur Sulsel yang menemui massa aksi.
Usai itu, massa aksi bergeser menuju ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Massa aksi kembali mempertanyakan sejauh mana progres penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Pada kesempatan itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa untuk sementara Kejati Sulsel sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan smart board tersebut.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh SPMP dan GRD yakni:
1. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smart board atau multi media pembelajaran sepanjang tahun 2022-2024.
2. Meminta PJ Gubernur Sulsel segera mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel karena diduga gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadis.
*(red)