×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Diduga Sengaja Tunda Proses Penanganan Perkara Dugaan Poligami dan Penelantaran Rumah Tangga Oleh Unit PPA Polres Maros

January 10, 2025 Last Updated 2025-01-10T14:03:56Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Muhammad Irvan, S.H., M.H Kuasa Hukum Korban sangat menyesalkan dan prihatin terhadap penegakan supremasi Hukum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros.

"Kami menduga penanganan perkara ini sengaja diperlambat dalam proses penanganannya," ungkap Muh. Irvan selaku kuasa hukum kepada Corong Demokrasi, Jumat (10/01/2025).

"Laporan yang telah kami ajukan sejak 24 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/621/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN yang sebelumnya kami laporkan pada SPKT Polda SulSel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Maros, hingga saat ini masih dalam status lidik. Sudah setengah tahun perkara ini bergulir dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait dengan laporan kami. Sejauh ini kami masih menunggu agenda gelar perkaranya, namun penyidik belum bisa memastikan kapan dijadwalkan dengan alasan menunggu kesiapan ahli untuk dimintai keterangan. Kami menilai dalih menunggu kesiapan ahli adalah alasan yang tidak masuk akal dan berpotensi menjadi dalih untuk menunda-nunda proses hukum yang seharusnya sudah berjalan dengan cepat dan transparan," ungkap Irvan.

Perkara ini mencakup dugaan pelanggaran berat terhadap hukum, yaitu pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang perkawinan tanpa izin, serta Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur tentang penelantaran rumah tangga. Penundaan yang terus-menerus dalam penanganan kasus ini tidak hanya merugikan hak korban, tetapi juga memperburuk citra penegakan hukum di Kabupaten Maros.

Kami mendesak dengan tegas agar Polres Maros segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera Menindaklanjuti Proses Hukum Tanpa Alasan yang Tidak Masuk Akal: Alasan menunggu kesiapan ahli harus disikapi dengan bijaksana dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda proses hukum. Penanganan perkara ini harus segera dipercepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

2. Meningkatkan Transparansi dan Keterbukaan Informasi: Kami menuntut agar Polres Maros memberikan penjelasan yang jelas kepada pelapor mengenai status perkara ini dan langkah-langkah yang telah diambil. Keterbukaan informasi ini sangat penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

3. Melindungi Hak Korban dan Memberikan Kepastian Hukum: Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk kondisi korban. Kami meminta agar pihak kepolisian segera memberikan perlindungan yang dibutuhkan dan menjamin penyelesaian yang adil dan tepat waktu dalam perkara ini.

4. Menjaga Integritas Institusi Polres Maros: Kami mengingatkan Polres Maros agar tidak memberikan kesan bahwa perkara ini dibiarkan terbengkalai. Kami menuntut agar setiap laporan, khususnya yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga dan poligami, diproses dengan serius, tanpa alasan yang tidak masuk akal.

"Kami mengingatkan bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab besar yang tidak bisa ditunda. Kami berharap Polres Maros segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan perkara ini dengan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum," tegas Irvan.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengingatkan pihak berwenang untuk segera memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum yang tepat", tutup Irvan.

*(red)


×
Berita Terbaru Update