Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Koalisi tim pemenangan kandidat pada pilkada Raja Ampat Ria Umlati – Benoni Saleo (RUBI), Charles Imbir – Reynold Bula (CERIA), Hasbi Suaeb – Marthinus Mambraku (HATI) dan Selviana Wanma – Arsad Macap (SELARAS) menggelar aksi damai di kantor Sekretariat Bawaslu Raja Ampat, pada Senin (2/12/2024).
Aksi demo damai yang dilakukan oleh tim koalisi paslon yang menamakan diri Koalisi Demokrasi Indonesia Raja Ampat; dengan menyerahkan empat point isi pernyataan sikap atau tuntutan yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Menyikapi hal itu, juru kampanye ORMAS, Yohan Sauyai angkat bicara.
Menurutnya, pada bagian tuntutan point ke-3 yang berbunyi "mendesak Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Mengeluarkan Rekomendasi Untuk Membatalkan Seluruh Hasil Pleno Perolehan Suara Dalam Pilkada Kabupaten Raja Ampat Tanggal 27 November 2024" itu sangat tidak rasional.
Ia mengungkapkan bahwa tuntutan Koalisi Demokrasi Indonesia Raja Ampat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Prinsipnya kita semua sudah memahami bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Raja Ampat, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh inisial YS, selaku Sekda Raja Ampat dan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Yohan Sauyai selaku juru kampanye ORMAS kepada Corong Demokrasi, Selasa (03/12)2024).
"Artinya sejauh ini Bawaslu Raja Ampat telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sehingga belum ada putusan terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, Yohan Sauyai menyampaikan bahwa tuntutan Koalisi Demokrasi Indonesia Raja Ampat cacat secara hukum.
"Tegas saya sampaikan point ke-3 tuntutan dari Koalisi Demokrasi Indonesia Raja Ampat tidak rasional, gagal faham dan justru saya menduga ada upaya untuk melakukan penekanan terhadap Bawaslu Kab. Raja Ampat," tutupnya.
*(red)