Foto : Ist. |
Laporan polisi ter tanggal 24 Juli 2024 No. LP/B/621/VII/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan polisi Ati Dg Baji Di polda Sulsel telah dilimpahkan ke Polres Maros dikarenakan Locus delicti masuk dalam wilayah Hukum Polres Maros.
Melalui Kuasa Hukumnya Pada Kantor Hukum Chandra & Partners Law Frim, Muhammad Irvan, S.H,.M.H mengungkapkan bahwa laporan kliennya sudah masuk pertengahan bulan Juli, namun proses penanganan belum menemukan titik terang.
"Laporan klien kami masuk sejak Tanggal 24 Juli 2024 sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan atas laporan klien kami, perkara ini seolah-olah perkara yang sangat rumit dikarenakan lambannya proses penanganannya, kami sebagai kuasa hukum Ati Dg Baji memang rutin berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini di unit PPA Polres Maros. Namun, kami sangat sayangkan seolah olah kasus ini sengaja di tunda- tunda gelar perkaranya," ucapnya.
Pada Kamis 5 Desember 2024 kami berkoordinasi dengan penyidik untuk pertanyakan perkembangan laporan kami, namun penyidik yang menangani perkara ini menyampaikan kurang enak badan, Kamis Tanggal 12 Desembar 2024 berkoordinasi kembali dengan kanit PPA Polres Maros, mempertanyakan kembali perkara yang bergulir di Unitnya, namun Kanit PPA menyampaikan Penyidik masih sakit sampai hari ini belum masuk kantor.
"Dalam jangka waktu dekat ini akan kami lakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas) Di Polda Sulsel atas lambannya proses penanganan perkara yang kami laporkan," tegasnya.
*(red)