Foto : Aksi sejumlah organisasi dibawah Flayover Makassar memperingati momentum hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh tepat pada tanggal 10 Desember 2024. |
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan yang bertuliskan "Hentikan Perampasan Hak Rakyat dan Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia".
Jenderal lapangan Doni menyampaikan bahwa pemerintah hari ini semakin abai terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, hal itu terlihat jelas tidak adanya upaya dari pemerintah untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Kami melihat hari ini pemerintah semakin abai dan berdiam diri terhadap kasus pelanggaran HAM yang semakin meningkat di Indonesia. Mulai dari kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis di tahun 1998 dan perampasan tanah yang dibekingi oleh aparat tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah," ujar Doni dalam orasinya.
Lebih lanjut, Doni juga mengatakan bahwa Aliansi Pemerhati Hak Asasi Manusia juga membawa isu-isu HAM yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Ia menyampaikan bahwa isu HAM yang terjadi di Sulawesi Selatan sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah yaitu terkait penutupan akses jalan warga Kampung Alla-alla, Kecamatan Manggala, kasus skorsing 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan hak 69 pekerja di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
"Hari ini kami bersama warga kampung Alla-alla menuntut Pemkot Makassar membuka penutupan akses jalan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri Sirajuddin. Karena ini adalah bentuk perampasan ruang hidup warga," pungkasnya.
Dalam aksi momentum HAM tersebut Aliansi Pemerhati Hak Asasi Manusia membawa tuntutan tuntutan yaitu:
1. Hentikan perampasan hak rakyat dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Hentikan segala tindakan yang melanggar HAM, apapun alasannya.
3. Tuntaskan kasus penganiayaan dosen Universitas Muslim Indonesia.
4. Hentikan perampasan ruang hidup warga Kampung Alla-alla.
6. Mendesak kurator dan hakim pengawas untuk segera meninjau ulang dan memperbaiki daftar piutang tetap (DPT) 69 pekerja PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
7. Tolak pembungkaman demokrasi di lingkup kampus.
8. Cabut surat edaran dan SK skorsing 31 mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
9. Hentikan perampasan tanah adat.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hak Asasi Manusia yaitu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulsel (PBHI Sulsel), Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Dema Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), dan BEM Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia serta Warga Kampung Alla-alla.
*(red)