Foto : Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H. dorong Mendagri, DPR, dan KPU kaji ulang masa cuti kepala daerah yang maju kembali pada Pilkada 2024. |
Petisi yang berlangsung di Makassar, pada Selasa, (19/11) itu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang cuti Wali Kota Makassar.
Pakar Hukum Tata Negara Dr Andi Cibu Mattingara SH MH memberikan catatan terkait peraturan Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenai masa cuti kampanye, juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Edaran Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini, hal tersebut di atas menjadi catatan dalam perjalanan kontestasi pemilihan kepala daerah mengingat batas cuti khususnya kepala daerah yang maju kembali berakhir juga setelah masa kampanye ditutup.
"Artinya secara otomatis kepala-kepala daerah yang ikut serta dalam pencalonan akan kembali menduduki posisi sebagaimana mulanya. Hal ini sangat bertentangan dengan etika demokrasi mengingat secara politis meskipun terhitung masa tenang kemudian menduduki jabatan kembali bagi para kepala daerah yang mencalonkan sudah pasti berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya di akhir dan/atau di penghujung pemilihan," kata Cibu kepada Corong Demokrasi, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, lanjut Cibu, dari berbagai regulasi sampai kepada edaran Mendagri, secara hukum masih memiliki celah atau kekosongan hukum dalam membangun kualitas demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Mestinya pemerintah dalam hal ini Mendagri perlu mengkaji ulang soal masa cuti bagi para calon kepala daerah yang maju kembali, yang mengedepankan kepercayaan publik. Manakala hal demikian sangat penting ditimbang dan evaluasi bahwa masa cuti harus melewati atau pasca pemilihan kepala daerah semisal Pilkada serentak itu tanggal 27 November 2024 maka masa cuti berakhir sehari setalah pemungutan suara," tutur Cibu.
Ia juga menyampaikan "Dormiunt aliquando leges nunquam moriuntur" yakni hukum kadang-kadang tidur, tetapi tidak pernah mati. Adagium ini sejalan dengan konsep Indonesia menganut negara hukum maka kewajiban negara-pemerintah selalu menghidupkan hukum termasuk menutup semua cela agar siapapun tetap terbatasi oleh hukum sebagaimana sifat hukum yang selalu memaksa dan membatasi, karenanya ketaatan hukum menjadi cita bersama hukum itu sendiri.
"Kenapa ini penting, sebab bagian dari tata cara membangun kualitas dan integritas demokrasi, lagipula pertimbangan etik sangat memungkinkan dilakukan pengkajian ulang demi masa depan demokrasi yang dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas pula dan tidak dengan cara-cara menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan kontestasi pilkada," terangnya.
Cibu mendorong agar Mendagri, DPR, KPU dan Bawaslu perlu membangun kesepahaman bersama soal masa cuti kepala daerah yang ikut dalam pencalonan dan berakhir pasca masa kampanye politik.
"Tentu agar tercipta sistem yang sehat dan tanpa celah," tutupnya.
*(red)