×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


GRD-KK Morowali Desak Polda & Kejati Sulteng Beri Sanksi Kepada Penyidik-JPU Kasus TPPO Untuk Penuhi Hak Korban

October 19, 2024 Last Updated 2024-10-19T03:25:49Z

Foto : Amrin ketua GRD-KK Morowali.
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI) meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (POLDA SULTENG) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (KEJATI SULTENG) bertanggung jawab atas kerugian korban dalam penanganan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terbukti tidak bersalah, sesuai pembacaan hasil putusan Majelis Hakim pada senin 26 Februari 2024, di Pengadilan Negri (PN) Poso Provinsi Sulawesi Tenggah.Adanya putusan kepada terdakwa dugaan kasus TPPO, telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, hingga meminta Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali harus bertanggung jawab terhadap kerugian materil dan non materil korban bersama keluarga.

Amrin selaku ketua GRD KK-MOROWALI, menyampaikan jika Proses persidangan yang berjalan cukup lama membuat korban dan keluarga mendapat banyak kerugian belum lagi jarak tempuh Makassar dan Poso yang sangat jauh, terhambatnya pendidikan hingga masalah psikologi dan trauma besar yang dialami korban saat ini, menjadi tanggung jawab penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah memaksakan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

"Salah satu penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negri Morowali, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainya untuk didengar keterangan secara langsung dalam sidang Pengadilan Negeri Poso sampai pembacaan putusan tidak dihadirkan," ujar Amrin ketua GRD-KK Morowali kepada Corong Demokrasi, Sabtu (29/10/2024).

Amrin juga menambahkan bahwa, selama berjalanya proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan, adanya bukti- bukti yang tidak terpenuhi harusnya menjadi catatan penting penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk tidak melanjutkan proses hukum, tetapi penyidik dari Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Morowali tetap memaksakan proses hukum untuk terus berjalan sampai pada tahap persidangan dilakukan mulai dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima, semua tidak terbukti dan ahmad fauzi sebagai terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

"Kita sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali kepada Ahmad Fauzi sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung Rl yang menolak kasasi JPU," tambahnya.

Amrin menegaskan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh Ahmad Fauzi pada beberapa kali sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum harus bertanggung jawab, termasuk pada pemenuhan hak-hak korban dan kerugian yang dialami korban.

"Adanya tindakan semena-mena seperti ini menjadi masalah utama yang akan dihadapi masyarakat kecil, apalagi untuk mencari keadilan melalui proses hukum kita akan semakin pesimis dan krisis kepercayaan untuk menyelesaikan masalah kita pada instansi hukum jika oknum-oknum seperti yang menangani kasus Ahmad Fauzi ini tidak diberikan sangsi tegas, kita tidak ingin kedepannya akan ada korban- korban selanjutnya yang dipermainkan sampai ke persidangan, padahal semua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dipaksakan," ucap Amrin.

Amrin juga berharap agar masalah yang saat ini dihadapi korban dan keluarga segera disikapi secara koperatif oleh penyidik dan jaksa penuntut umum sebagai representatif Polres Morowali dan Kejaksaan Negeri Morowali.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pihak terkait maka kami dari GRD KK-MOROWALI bersama pihak keluarga korban akan lakukan upaya hukum dan akan terus mendesak instansi Provinsi untuk mengambil sikap tegas dan cepat, jika instansi di Daerah tidak bertindak," tegas Amrin.

*(red)


×
Berita Terbaru Update