Foto : Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Wilayah Sul-Sel. |
Corong Demokrasi,- Kasus kematian RN, tahanan yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, merupakan isu serius yang menyentuh dua aspek penting yakni penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dari segi penegakan hukum, peristiwa ini mencerminkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Polisi sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban, seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap tahanan adalah pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum polisi yang terlibat harus diproses secara hukum untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dari sisi HAM, kasus ini jelas merupakan pelanggaran berat. Hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable, atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk terhadap seseorang yang berstatus sebagai tahanan.
Dari segi penegakan hukum, peristiwa ini mencerminkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Polisi sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan ketertiban, seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap tahanan adalah pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum polisi yang terlibat harus diproses secara hukum untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dari sisi HAM, kasus ini jelas merupakan pelanggaran berat. Hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable, atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk terhadap seseorang yang berstatus sebagai tahanan.
Perlindungan HAM tidak hanya berlaku untuk warga bebas, tetapi juga bagi orang-orang yang berada dalam tahanan atau penahanan negara. Tindakan kekerasan terhadap tahanan melanggar prinsip-prinsip dasar HAM, seperti yang diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Tindakan yang harus diambil adalah investigasi menyeluruh dan transparan oleh Propam Polda Sulbar untuk memastikan adanya akuntabilitas. Jika ditemukan bukti penyiksaan, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku dan keluarga korban harus diberikan keadilan melalui proses yang adil.
Tindakan yang harus diambil adalah investigasi menyeluruh dan transparan oleh Propam Polda Sulbar untuk memastikan adanya akuntabilitas. Jika ditemukan bukti penyiksaan, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku dan keluarga korban harus diberikan keadilan melalui proses yang adil.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi reformasi dalam tubuh kepolisian dan sistem peradilan pidana untuk menegakkan supremasi hukum dan menjamin perlindungan HAM di Indonesia.
Menyikapi hal ini, Azhad Zadli Zainal, S.H. selaku Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel kepada Corong Demokrasi, Kamis (12/09/2024), menyampaikan bahwa PBHI Sulsel mengecam keras tindakan oknum polisi Polres Polewali Mandar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.
Menyikapi hal ini, Azhad Zadli Zainal, S.H. selaku Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel kepada Corong Demokrasi, Kamis (12/09/2024), menyampaikan bahwa PBHI Sulsel mengecam keras tindakan oknum polisi Polres Polewali Mandar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.
Olehnya itu, kata dia, PBHI Sulsel akan terus memantau proses hukumnya hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengecam peristiwa ini dan akan memantau proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban," ucap Azhad Zadli Zainal.
*(red)
"Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengecam peristiwa ini dan akan memantau proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban," ucap Azhad Zadli Zainal.
*(red)