Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Pernyataan Sikap Aliansi SPARTAKUS Menyikapi Tindakan Represif Aparat Terhadap Massa Aksi Kawal Putusan MK di Makassar

August 29, 2024 Last Updated 2024-08-29T07:14:29Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Pembahasan Revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu menuai banyak protes dari mahasiswa, pemuda, petani, buruh dan nelayan. Aksi demonstrasi yang menyikapi tindakan DPR RI yang tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas usia calon gubernur dan bupati.

Aksi unjuk rasa yang dimulai pada tanggal 22 Agustus hingga memuncak pada tanggal 26 Agustus 2024, mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Banyak massa aksi yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian, terkhususnya di Kota Makassar.

Massa aksi dari berbagai organisasi ekstra kampus dan internal kampus yang melakukan aksi mengawal putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel. Terkhususnya massa aksi di depan Kampus Universitas Bosowa Makassar dan UMI yang mendapat tindakan represif aparat kepolisian dengan beberapa tindakan kekerasan serta penggunaan gas air mata yang berakibat pada salah satu kendaraan mobil angkutan umum terbakar, serta massa aksi di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) yang juga mendapat tindakan penyerangan dan pengrusakan fasilitas kampus oleh massa orang tak dikenal (OTK) yang diduga juga kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi tersebut melakukan pembiaran terhadap aksi penyerangan oleh OTK.

Menyikapi tindakan represif aparat kepolisian Polrestabes Makassar terhadap massa aksi di Kota Makassar tersebut Aliansi SPARTAKUS (Satu Perspektif Satu Gerakan Lawan Kekuasaan) pada hari ini tanggal 29 Agustus 2024 menyatakan sikap:

1. Hentikan segala bentuk represifitas kepolisian terhadap masa aksi.

2. Mendesak kepolisian usut tuntas penyerangan terhadap massa aksi dan pengrusakan fasilitas kampus UNM oleh OTK.

3. Mendesak pihak kepolisian bertanggungjawab atas kebakaran mobil pete-pete yang diduga dipicu oleh percikan gas air mata.

4. Mendesak kabid Propam Polri memeriksa Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel terkait tindakan represifitas kepolisian terhadap massa aksi di Kota Makassar.

5. Mendesak presiden Jokowi memberhentikan Kapolri jika tidak mampu mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kapolrestabes Makassar dan Kapolda Sulsel.

*(red)


×
Berita Terbaru Update