Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Sebanyak 27 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ditangkap dan mendapatkan tindakan represif oleh aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus 1 UIN Alauddin Makassar.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait penolakan Surat Edaran Nomor 259 oleh pimpinan kampus yg dianggap sebagai upaya untuk membungkam mahasiswa.
Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi tersebut membuat ketua umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) Iswan Kusnadi geram.
Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi tersebut membuat ketua umum Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) Iswan Kusnadi geram.
Menurutnya, penanganan terhadap masa aksi oleh aparat kepolisian dianggap sangat berlebihan dan tidak mengedepankan sisi humanis.
"Untuk menjaga penyampaian pendapat, tugas polisi adalah menjaga dan memastikan keamanan, bukan memberikan tindakan yang justru menyalahi undang-undang," tegas Iswan Kusnadi melalui pesan singkatnya kepada Corong Demokrasi, Selasa (06/08/2024).
Lebih lanjut, Iswan Kusnadi mengatakan bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi mahasiswa UIN Alauddin Makassar sangat menciderai Perkapolri No. 7 tahun 2012 pasal 18 dan 19, yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengawalan unjuk rasa.
Atas kondisi tersebut, Iswan sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kepolisian benar-benar gagal dalam menjalankan fungsi dalam mengawal aksi unjuk rasa.
"Untuk menjaga penyampaian pendapat, tugas polisi adalah menjaga dan memastikan keamanan, bukan memberikan tindakan yang justru menyalahi undang-undang," tegas Iswan Kusnadi melalui pesan singkatnya kepada Corong Demokrasi, Selasa (06/08/2024).
Lebih lanjut, Iswan Kusnadi mengatakan bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi mahasiswa UIN Alauddin Makassar sangat menciderai Perkapolri No. 7 tahun 2012 pasal 18 dan 19, yang seharusnya menjadi pedoman dalam pengawalan unjuk rasa.
Atas kondisi tersebut, Iswan sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kepolisian benar-benar gagal dalam menjalankan fungsi dalam mengawal aksi unjuk rasa.
"Kami mendesak Kasatreskrim Polrestabes Makassar segera angkat kaki dari Kota Makassar, dan meminta Kapolda untuk segera mencopot Kapolrestabes Makassar karena gagal dalam menjamin kondusifitas aktivis gerakan di Kota Makassar dengan suguhan tindakan-tindakan represif," tutupnya.
*(red)