Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KP-GRD Desak Baleg DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

August 21, 2024 Last Updated 2024-08-21T06:27:42Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada .

Hal itu disampaikan langsung oleh Jimi Saputra selaku ketua KP-GRD kepada Corong Demokrasi, Rabu (21/08/2024).

Ia menilai bahwa pembahasan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) adalah strategi untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra dari presiden Joko Widodo untuk maju sebagai calon gubernur.

"Kami menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada ini adalah untuk kepentingan politik keluarga presiden Joko Widodo," ujar Jimi Saputra.

Lanjut, Jimi Saputra menegaskan bahwa undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak dapat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tindakan pemerintah dan DPR hari ini yang mendadak merevisi UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK mengenai UU Pilkada kemarin sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi.

"Jelas sekali bahwa pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK itu menunjukkan bahwa presiden Joko Widodo membangkang terhadap konstitusi NKRI," tambahnya.

Olehnya itu, kata dia, kami secara keorganisasian Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menyatakan sikap menolak keras pembahasan RUU Pilkada.

"Kami secara keorganisasian Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dengan tegas menolak pembahasan RUU Pilkada, karena hal ini kami anggap ini adalah upaya untuk melanggengkan kekuasaan dinasti politik Joko Widodo," tegas Jimi Saputra.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengubah penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Secara substansi putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memperkuat kedudukan tafsir bahwa batas usia 30 untuk seorang calon diukur saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024).

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim Saldi Isra.

Putusan ini sekaligus menjawab segala perdebatan tentang batas usia calon gubernur dalam pilkada. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menafsirkan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada soal batas usia 30 bagi calon diukur ketika pelantikan, yang berimplikasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Butir tersebut berbunyi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Menurut MK tidak perlu ada penambahan makna apapun terhadap pasal itu karena sudah terang benderang. Maka dengan putusan MK ini, calon yang pada saat penetapan belum berusia 30 tahun, tidak bisa mengikuti pilkada.

*(don)


×
Berita Terbaru Update