Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas baru saja melaksanakan Kongres Nasional ke XXXIII dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) ke XXXII dari tanggal 7-15 Juli 2024 di Vertenten Sai, Jalan Cikombong, Kelapa Lima Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Namun, kegiatan ini menyisakan beberapa perdebatan di internal PMKRI. Salah satu yang di sorot adalah terkait Terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial. Susan di nilai telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI.
Menyikapi hal tersebut Maria Oktaviani Elni selaku Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Gowa Sanctus Robertus Bellarminus periode 2024/2025 angkat bicara.
Namun, kegiatan ini menyisakan beberapa perdebatan di internal PMKRI. Salah satu yang di sorot adalah terkait Terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau sebagai Mandataris MPA yang dinilai kontroversial. Susan di nilai telah melanggar Anggaran Dasar PMKRI.
Menyikapi hal tersebut Maria Oktaviani Elni selaku Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Gowa Sanctus Robertus Bellarminus periode 2024/2025 angkat bicara.
Ia menyoroti perihal pelanggaran konstitusi, AD, ART dan TAP yang dilakukan Mandataris MPA XXXII terpilih saudari Susan Florinka Marianta Kandaimu.
"Sesuai dengan Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa," ujar ketua PMKRI Cabang Gowa, Maria Oktaviani Elni kepada Corong Demokrasi, Senin (12/08/2024).
Diketahui, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI.
Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir & dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).
Selain itu juga Oktaviana mengajak seluruh kader PMKRI se-Indonesia untuk menolak Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu sebagai Mandataris MPA XXXII / Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas periode 2024-2026.
"Kalaupun saudari Susana Florika Marianti Kandaimu masih memaksakan dirinya sebagai Mandataris MPA, maka kami dari PMKRI Cabang Gowa tidak akan mengikuti kegiatan Nasional yaitu Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Konferensi Studi Nasional (KSN),"tutupnya.
"Sesuai dengan Yuridis organisatoris soal pelanggaran AD pasal 8 ayat 2 huruf a, tentang masa keanggotan, anggota biasa berakhir karena melewati batas waktu maksimal terhitung 11 tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa," ujar ketua PMKRI Cabang Gowa, Maria Oktaviani Elni kepada Corong Demokrasi, Senin (12/08/2024).
Diketahui, Susana Florika Marianti Kandaimu merupakan mahasiswi Akademi Sekretaris Saint Theresia Jakarta, tahun masuk 2010 berdasarkan PDDIKTI.
Terhitung sejak tahun itu sampai tahun 2021 berdasarkan pada Pasal 8 Ayat (2) huruf a AD/ART, bahwa masa keanggotaan Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu, sudah berakhir & dengan sendirinya menjadi anggota penyatu (alumni).
Selain itu juga Oktaviana mengajak seluruh kader PMKRI se-Indonesia untuk menolak Saudari Susana Florika Marianti Kandaimu sebagai Mandataris MPA XXXII / Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas periode 2024-2026.
"Kalaupun saudari Susana Florika Marianti Kandaimu masih memaksakan dirinya sebagai Mandataris MPA, maka kami dari PMKRI Cabang Gowa tidak akan mengikuti kegiatan Nasional yaitu Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Konferensi Studi Nasional (KSN),"tutupnya.
*(red)