Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Selama satu tahun terakhir, Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) bersama 69 pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri terus berjuang menuntut hak-hak mereka yang diabaikan. Perjuangan ini dimulai pada 10 Juli 2023, ketika 69 pekerja memulai aksi unjuk rasa di perusahaan setelah upaya mediasi melalui pemerintahan Desa Pabentengang tidak membuahkan hasil. Tuntutan mereka sederhana dan jelas: pekerjakan kembali 69 karyawan yang telah dirumahkan dan bayarkan sisa upah serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang tertunda sejak 2021 hingga 2023.
Meski berbagai aksi dan mediasi telah dilakukan, pihak perusahaan tetap tidak merespons dengan baik. Pada tanggal 17 Juli 2023, para pekerja bersama GRD menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Maros, mendesak evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros dan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan oleh pengawas Disnaker Provinsi Sulsel pada tanggal 31 Juli 2023 memberikan dorongan semangat untuk terus berjuang. Aksi berlanjut pada tanggal 3 Agustus 2023 di kediaman pimpinan perusahaan PT Jati Jaya Perkasa Mandiri, menuntut tanggung jawab atas hak-hak pekerja. Pada tanggal 21 September 2023, Pengawas Disnaker Provinsi Sulsel mengeluarkan Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah dan THR, namun perusahaan mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasil banding memerintahkan pembayaran THR sesuai penetapan pengawas Disnaker Provinsi Sulsel, sedangkan upah akan ditinjau kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI. Namun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 27 Desember 2023. Para pekerja baru mengetahui putusan ini pada tanggal 1 Februari 2024.
Pada tanggal 16 Februari 2024, 69 pekerja diundang untuk menghadiri rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Niaga Makassar, namun rapat bersama kurator dijadwalkan secara terpisah. Pada tanggal 21 Maret 2024, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengeluarkan Perhitungan ulang Penetapan Kekurangan Upah, yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Pada tanggal 7 Juni 2024, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia di Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel masuk sebagai tim hukum untuk pendampingan 69 orang pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri untuk pendampingan kepailitan dari perusahaan mendukung 69 pekerja dan mengawal hak-hak mereka.
Kronologi Pendampingan.
Pada tanggal, 12 Juni 2024, PBHI Sulsel bersama dengan Komite Pusat GRD melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar, mendesak hakim pengawas untuk memerintahkan kurator segera melaksanakan rapat kreditur.
Kemudian, pada tanggal 24 Juni 2024, Tim kuasa hukum PBHI Sulsel mengirim surat ke Disnaker Provinsi Sulsel untuk meminta informasi terkait perkembangan pasca keluarnya penetapan ulang kekurangan upah dari Kemnaker.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 2024, Tim kuasa hukum PBHI Sulsel bertemu dengan salah satu dari pengawas ketenagakerjaan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil setelah keluarnya penetapan ulang dari Kemnaker.
Hingga saat ini, perjuangan pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) masih terus berlanjut dan sebagai bukti keteguhan dalam menuntut keadilan.
Meski berbagai aksi dan mediasi telah dilakukan, pihak perusahaan tetap tidak merespons dengan baik. Pada tanggal 17 Juli 2023, para pekerja bersama GRD menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Maros, mendesak evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Maros dan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan ke Pengawasan Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan oleh pengawas Disnaker Provinsi Sulsel pada tanggal 31 Juli 2023 memberikan dorongan semangat untuk terus berjuang. Aksi berlanjut pada tanggal 3 Agustus 2023 di kediaman pimpinan perusahaan PT Jati Jaya Perkasa Mandiri, menuntut tanggung jawab atas hak-hak pekerja. Pada tanggal 21 September 2023, Pengawas Disnaker Provinsi Sulsel mengeluarkan Penetapan Perhitungan Kekurangan Upah dan THR, namun perusahaan mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasil banding memerintahkan pembayaran THR sesuai penetapan pengawas Disnaker Provinsi Sulsel, sedangkan upah akan ditinjau kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI. Namun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 27 Desember 2023. Para pekerja baru mengetahui putusan ini pada tanggal 1 Februari 2024.
Pada tanggal 16 Februari 2024, 69 pekerja diundang untuk menghadiri rapat verifikasi tagihan kreditur di Pengadilan Niaga Makassar, namun rapat bersama kurator dijadwalkan secara terpisah. Pada tanggal 21 Maret 2024, Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengeluarkan Perhitungan ulang Penetapan Kekurangan Upah, yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Pada tanggal 7 Juni 2024, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia di Indonesia (PBHI) Wilayah Sulsel masuk sebagai tim hukum untuk pendampingan 69 orang pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri untuk pendampingan kepailitan dari perusahaan mendukung 69 pekerja dan mengawal hak-hak mereka.
Kronologi Pendampingan.
Pada tanggal, 12 Juni 2024, PBHI Sulsel bersama dengan Komite Pusat GRD melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar, mendesak hakim pengawas untuk memerintahkan kurator segera melaksanakan rapat kreditur.
Kemudian, pada tanggal 24 Juni 2024, Tim kuasa hukum PBHI Sulsel mengirim surat ke Disnaker Provinsi Sulsel untuk meminta informasi terkait perkembangan pasca keluarnya penetapan ulang kekurangan upah dari Kemnaker.
Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 2024, Tim kuasa hukum PBHI Sulsel bertemu dengan salah satu dari pengawas ketenagakerjaan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil setelah keluarnya penetapan ulang dari Kemnaker.
Hingga saat ini, perjuangan pekerja PT Jati Jaya Perkasa Mandiri bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) masih terus berlanjut dan sebagai bukti keteguhan dalam menuntut keadilan.
Meskipun menghadapi berbagai hambatan, namun upaya terus dilakukan untuk berjuang mendapatkan kembali hak-hak pekerja. Dukungan dari PBHI Sulsel telah membantu dalam langkah hukum dan pendampingan para pekerja.
"Kami berharap perjuangan ini membuahkan hasil yang adil dan menjadi inspirasi bagi pekerja lain untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak mereka," ujar Doni selaku Jenderal lapangan.
"Kami berharap perjuangan ini membuahkan hasil yang adil dan menjadi inspirasi bagi pekerja lain untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak mereka," ujar Doni selaku Jenderal lapangan.
*(red)