Foto : Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal yang beroperasi di Jatia Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Minggu (21/07/2024). |
Corong Demokrasi,- Polemik pertambangan ilegal hingga saat ini masih menjadi perbincangan serius masyarakat Indonesia secara umum dan terkhususnya masyarakat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perbincangan serta keresahan masyarakat itu tidak terlepas dari adanya salah satu aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa tepatnya di Jatia Desa Salajangki.
Menyikapi hal itu, Fahrun salah satu seorang pemuda Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa angkat bicara.
Perbincangan serta keresahan masyarakat itu tidak terlepas dari adanya salah satu aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal beroperasi di Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa tepatnya di Jatia Desa Salajangki.
Menyikapi hal itu, Fahrun salah satu seorang pemuda Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa angkat bicara.
Menurutnya, mereka tidak merasa nyaman dengan adanya oknum-oknum yang melakukan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Bontonompo Selatan.
"Ini perlu adanya perhatian dari pihak pemerintah daerah dalam mengatasi polemik pertambangan di Jatia yang diduga ilegal tersebut, karena menggangu aktivitas warga. Apalagi aktivitas pertambangan tersebut berdekatan dengan sekolah," ujar Fahrun kepada Corong Demokrasi, Minggu (21/07/2024).
"Pemerintah daerah dan seluruh elemen terkait harusnya bisa memberi perhatian, dan menjalankan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang larangan terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang merusak jalan umum. Saya juga berharap agar pemerintah daerah bisa menindak tegas oknum-oknum pelaku penambangan ilegal yang ada di Desa Salajangki, Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fahrun juga mengatakan penggalian yang terus dilakukan oleh para penambang yang diduga ilegal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya tanah longsor dan bencana alam lainnya serta merusak persawahan yang ada di sekitarnya.
"Melihat kondisi yang ada di di sekeliling desanya upaya penambangan liar yang sedang berupaya masuk untuk melakukan aktivitas yang sangat merugikan semua masyarakat lebih khusus di Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan. Jangan sampai jika penggalian tanah ilegal terus dibiarkan beraktivitas terus menerus bisa mengakibatkan terjadinya tanah longsor dan merusak sawah para petani,” pungkasnya.
"Saya meminta kepada pihak yang terkait, dalam ini Kapolda Sulawesi Selatan sampai ke jajaran Polres Kab. Gowa dan Polsek Bontonompo Selatan untuk segera menindaklanjuti mengenai permasalahan yang selama ini terjadi lebih khusus di wilayah Bontonompo Selatan. Selain itu juga kepada bapak bupati gowa Dan DPRD Kabupaten Gowa untuk bisa bersama-sama menangani kasus ini, demi keselamatan lingkungan dan ketenangan masyarakat Bontonompo Selatan, terkhususnya di Jatia, Desa Salajangki," tutupnya.
"Ini perlu adanya perhatian dari pihak pemerintah daerah dalam mengatasi polemik pertambangan di Jatia yang diduga ilegal tersebut, karena menggangu aktivitas warga. Apalagi aktivitas pertambangan tersebut berdekatan dengan sekolah," ujar Fahrun kepada Corong Demokrasi, Minggu (21/07/2024).
"Pemerintah daerah dan seluruh elemen terkait harusnya bisa memberi perhatian, dan menjalankan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang larangan terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang merusak jalan umum. Saya juga berharap agar pemerintah daerah bisa menindak tegas oknum-oknum pelaku penambangan ilegal yang ada di Desa Salajangki, Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Tak hanya itu, Fahrun juga mengatakan penggalian yang terus dilakukan oleh para penambang yang diduga ilegal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya tanah longsor dan bencana alam lainnya serta merusak persawahan yang ada di sekitarnya.
"Melihat kondisi yang ada di di sekeliling desanya upaya penambangan liar yang sedang berupaya masuk untuk melakukan aktivitas yang sangat merugikan semua masyarakat lebih khusus di Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan. Jangan sampai jika penggalian tanah ilegal terus dibiarkan beraktivitas terus menerus bisa mengakibatkan terjadinya tanah longsor dan merusak sawah para petani,” pungkasnya.
"Saya meminta kepada pihak yang terkait, dalam ini Kapolda Sulawesi Selatan sampai ke jajaran Polres Kab. Gowa dan Polsek Bontonompo Selatan untuk segera menindaklanjuti mengenai permasalahan yang selama ini terjadi lebih khusus di wilayah Bontonompo Selatan. Selain itu juga kepada bapak bupati gowa Dan DPRD Kabupaten Gowa untuk bisa bersama-sama menangani kasus ini, demi keselamatan lingkungan dan ketenangan masyarakat Bontonompo Selatan, terkhususnya di Jatia, Desa Salajangki," tutupnya.
*(red)