Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tembok Pembatas Jalan Tak Kunjung Dirobohkan, Warga Kampung Alla-Alla Geruduk Kantor Walikota Makassar

June 12, 2024 Last Updated 2024-06-12T14:59:54Z

Foto : Aksi unjuk rasa warga kampung Alla-Alla bersama PBHI Sul-Sel dan GRD di depan kantor Walikota Makassar, Rabu (12/06/2024).

Corong Demokrasi,- Fenomena akses jalan masyarakat yang tertutup akibat konflik kepemilikan dengan pihak lain sering kali terjadi di Indonesia.

Hal ini pula terjadi di Kota Makassar tepatnya di Kampung Alla-Alla, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala. Hingga saat ini penutupan akses jalan tersebut masih berlangsung.

Warga yang terdampak penutupan jalan bersama dengan PBHI Sulsel dan Organisasi Komite Pusat GRD kembali menggelar demo di depan Kantor Pemerintah Kota Makassar pada Rabu, (12/06/2024).

Kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla Azhad Zadly Zainal, S.H. sekaligus Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum PBHI Sulsel menjelaskan, aksi demonstrasi ini dilakukan untuk merespon lambannya progress dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Padahal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sendiri telah berkesimpulan bangunan tembok yang dibangun menutupi akses jalan warga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Seperti yang tertuang dalam surat yang kami terima dari Ombudsman RI Perwakilan Sulsel,” kata Zadly.

Lanjutnya, secara hukum apa yang dilakukan oleh Ir Syamsul Bahri Sirajuddin telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada, diantaranya pelanggaran fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan umum UUPA “Tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak, apalagi jika penggunaan tersebut merugikan masyarakat atau orang lain”.

“Intinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses pihak lain yang memiliki atau menguasai tanah,” kata Zadly.

Sementara itu, Kepala Divisi Perkara dan Litigasi PBHI Sulsel Syamsul Rijal, menilai penutupan jalan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri tidak bisa dibenarkan sama sekali baik karena alasan hak atau apapun hal lain.

“Karena jalanan merupakan milik umum yang dibangun di atas keringat warga negara yang selalu membayar pajak,” terangnya.

Ia menambahkan, penutupan akses jalan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana negara tidak memenuhi hak warga negaranya.

“Saya menantang keberanian Pemkot Makassar apakah mereka punya keberanian untuk membongkar atau tidak, kalau mereka tidak dapat membongkar tembok tersebut maka kami menilai Pemkot Makassar tidak berdaya menghadapi kepentingan segelintir orang,” tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update