Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Hadiri Pertemuan Dengan Pemkot Makassar, PBHI Sulsel Tuntut Solusi Atas Penutupan Akses Jalan Warga Kampung Alla-Alla

June 28, 2024 Last Updated 2024-06-28T02:14:23Z

Foto : Ist.

Corong Demokrasi,- PBHI Sulsel, selaku kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla, bersama perwakilan warga menghadiri undangan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk membahas permasalahan penutupan akses jalan warga pada Kamis, (27/06/2024).

Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dari hasil pertemuan tersebut, yakni:

1. Pembangunan tembok yang menutup akses jalan tidak pernah diberitahukan oleh Bapak Syamsul Bahri, baik ke Kelurahan Batua maupun ke Kecamatan Manggala.

2. Pembangunan tembok yang menutup akses jalan juga tidak memiliki izin sama sekali, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.

3. Tidak ada koordinasi antara Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, sehingga pihak kelurahan dan kecamatan tidak mengetahui perkembangan dari permasalahan tersebut. Ini terlihat dari pihak kelurahan dan kecamatan yang baru mengetahui bahwa tidak ada izin untuk pembangunan tembok tersebut.

4. Dinas Pertanahan Kota Makassar menjelaskan bahwa jalan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemkot dan belum menjadi fasilitas umum, sehingga masalah ini bukan menjadi ruang lingkup kewenangan Dinas Pertanahan.

5. Pihak Kelurahan Batua meminta agar permasalahan ini dibawa ke pengadilan untuk membuktikan alas hak tanah. Padahal, persoalan ini sejak awal bukan mengenai siapa pemilik sah dari tanah ini, tetapi tentang akses jalan warga yang ditutup tanpa alasan jelas demi kepentingan sepihak.

Menanggapi hal tersebut, Hasmin, S.H., M.H., selaku Kadiv Kampanye & Kajian Isu-Isu Strategis, menerangkan bahwa persoalan ini bukan lagi tentang alas hak, tetapi tentang tanggung jawab pemerintah atas penutupan akses jalan warga.

"Meskipun Bapak Syamsul Bahri mengklaim bahwa itu adalah tanahnya, seharusnya pemerintah memberikan solusi dengan cara melepaskan lahan untuk jalan akses warga. Selain itu, pemasangan tembok tersebut tidak memiliki IMB, oleh karena itu pemerintah harus memberikan teguran atau melakukan pembongkaran secara paksa. Ini adalah tanggung jawab pemerintah atas penutupan jalan/akses masyarakat tersebut," ujar Hasmin.

Hal yang sama diutarakan oleh Erwin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla. Menurutnya, sudah jelas Bapak Syamsul Bahri tidak memiliki izin terkait pembangunan tembok tersebut, dan alasan Bapak Syamsul Bahri membangun tembok dengan janji akan dibuka kembali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Jika warga berkehendak, bisa saja mereka membongkar tembok tersebut. 

"Lagipula, pembangunan tembok tersebut tidak memiliki izin. Jika itu dilakukan, pasti akan ada kericuhan. Itulah yang mau dihindari. Pemerintah harus berpikir ke depan terkait permasalahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas.

Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak Kelurahan Batua akan memanggil kembali Bapak Syamsul Bahri, sementara Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar juga akan melayangkan teguran secara tertulis kepada Bapak Syamsul Bahri, yang dianggap sepenuhnya bertanggung jawab atas penutupan jalan tersebut. Selain itu, Dinas Tata Ruang Kota Makassar juga siap mengambil langkah tegas berupa penertiban terhadap tembok yang menutup akses jalan warga jika teguran tersebut tidak diindahkan.

"Kami berharap kesepakatan ini dapat segera mengembalikan akses jalan yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi warga Kampung Alla-Alla," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update