Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Memori Banding Aktivis Akbar Idris Rampung dan Segera Dimasukkan

May 04, 2024 Last Updated 2024-05-03T18:05:22Z

Foto : Ketua PBHI Sul-Sel Dr. Andi Cibu M, S.H,.M.H.

Corong Demokrasi,- Pasca putusan Majelis Hakim PN Bulukumba terhadap terdakwa Akbar Idris pada 29 April 2024 lalu. Tim kuasa hukum telah bergerak cepat membahas dan menyusun memori banding atas putusan Majelis Hakim PN Bulukumba.

Dr. Andi Cibu, S.H., M.H. Ketua PBHI Sulawesi Selatan mengaku telah menyelesaikan memori banding dan akan difinalisasi oleh tim kuasa hukum pada Sabtu, (04/05/2024) sebelum dimasukkan ke PN Bulukumba pada Senin, (06/05).

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam "Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi" saat di konfirmasi di kantor PBHI Sulawesi Selatan Dr. Andi Cibu menyampaikan bahwa dalam penyusunan memori ini kami melibatkan semua pihak yang ingin berkontribusi dalam menuangkan ide dan gagasannya terhadap putusan PN Bulukumba yang akan di kongkritkan dalam memori banding.

Sejauh ini, setelah mempelajari Putusan Majelis Hakim PN Bulukumba Dr. Andi Cibu mengaku banyak menemukan celah hukum atau kejanggalan baik dalam fakta persidangan maupun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, dengan semua itu kami menggarisbawahi beberapa poin, sehingga hal demikian memudahkan tim hukum untuk membedah sekaligus menuangkan dalam memori banding.

"Sekalipun bukan kami yang dampingi terdakwa Akbar Idris saat sidang tingkat pertama di PN Bulukumba namun kami PBHI Sulawesi Selatan akan dan telah bekerja semaksimal mungkin dalam penyusunan memori ini, agar supaya Akbar Idris dapat menemukan keadilannya," ucap ketua PBHI Sul-Sel Dr. Andi Cibu kepada Corong Demokrasi, Jumat (03/05/2024).

"Juga terlepas dari pencaharian keadilan bagi Akbar Idris, ini juga demi keadilan demokrasi di negeri ini. Kita tidak mau hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Andi Cibu mengatakan, setelah nanti kami memasukkan memori banding di PN Bulukumba Senin, (06/05). Kami berharap agar semua pihak dapat bersama-sama kawal memori banding ini hingga putus di Pengadilan Tinggi Makassar. 

"Perkara ini merupakan kepentingan bersama dan semua pihak terhadap tegaknya demokrasi," tutupnya.

*(red)


×
Berita Terbaru Update