Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Komisi Pemiliham Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dinilai melangkahi Undang-undang dalam perekrutan petugas Adhoc pemilihan kepala daerah pada November 2024 mendatang.
Meski ada penegasan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito untuk tidak menggunakan jasa tenaga honorer daerah, ASN dan perangkat desa sesuai ketentuan pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pilkada di Mabar tetap bersikukuh memakai jasa THD.
Hal itu membuat sejumlah aktivis peduli demokrasi Manggarai Barat geram dan akan melayangkan pengaduan ke DKPP serta melakukan aksi damai di kantor KPUD dan Bawaslu Mabar.
"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk buat laporan ke DKPP. Setelah itu kita akan melakukan aksi damai di kantor KPUD dan Bawaslu Mabar," ucap Ladis Jeharun kepada Corong Demokrasi, Rabu (1/05/2024).
Senada dengan Ladis, Doni Parera mengungkapkan, perekrutan petugas adhoc KPUD dan Bawaslu Mabar diduga kuat sarat kepentingan partai tertentu.
"Saya menduga perekrutan tenaga Adhoc di KPUD dan Bawaslu ini berdasarkan kepentingan partai tertentu," kata Doni.
Selain itu Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang memberi peringatan keras terhadap ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Manggarai Barat untuk taat pada aturan pemilu.
"Saya ingatkan ketua KPUD dan ketua Bawaslu Kab. Manggarai Barat untuk jangan menabrak sembarang regulasi undang-undang pemilu tentang perekrutan petugas ad hock," tegas Ahang.
Aktivis yang cukup tersohor yang juga berprofesi sebagai lawyer /pengacara tersebut meminta dengan kepada ketua KPUD Kab. Manggarai Barat dan juga kepada ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Barat untuk stop kerja yang bermodus mafia dalam perekrutan panitia Adhoc.
"Kami akan siap turun aksi demo besar-besaran jika ketua KPUD dan Bawaslu masih nakal dalam perekrutan panitia tersebut. Jangan memancing kami dari LSM untuk harus turun demo dan ribut menjelang pilkada karena gara-gara ulah dari lembaga KPUD dan lembaga Bawaslu," tambahnya.
Ahang menyarankan agar komisioner KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat membaca regulasi yang ada dan bekerja secara profesional.
"Harapan kami baca baik aturan dan jangan hanya sekedar membaca aturan harus dipahami benar aturan sehingga tidak melihat regulasi memakai kaca mata kuda," pungkasnya.
Sementara itu, ketua Ketua KPUD Mabar Priode 2024- 2029 Krispianus Bheda saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa terkait perekrutan petugas adhoc KPU, baik PPK, PPS, maupun KPPS dibuka untuk umum, termasuk di dalamnya adalah ASN, P3K dan lain-lain kecuali TNI dan Polri, karena memang tidak dibatasi. Namun dalam hal efektivitas kerja tetap secara internal kami tetap mempertimbangkan.
"Perihal pembentukan badan adhoc di lingkup KPU baik PPK, PPS maupun KPPS dan Pantarlih siapa pun yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia 17 tahun ke atas bisa mendaftar, baik ASN apalagi honorer, Pastor, Suster, Frater kecuali TNI dan Polri," tulis Krispianus melalui pesan Whatsapp.
Sedangkan ketua Bawaslu Manggarai Barat Leny Seriang mengaku pihaknya akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat jika ada bukti terkait profesi guru aktif yang menjadi petugas adhoc.
"Kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat adik, silahkan jika ada bukti terkait yang berprofesi sebagai guru aktif untuk disampaikan ke kami," ujar Leny Seriang melalui pesan singkatnya via whatsapp.
Meski ada penegasan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito untuk tidak menggunakan jasa tenaga honorer daerah, ASN dan perangkat desa sesuai ketentuan pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pilkada di Mabar tetap bersikukuh memakai jasa THD.
Hal itu membuat sejumlah aktivis peduli demokrasi Manggarai Barat geram dan akan melayangkan pengaduan ke DKPP serta melakukan aksi damai di kantor KPUD dan Bawaslu Mabar.
"Kita telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk buat laporan ke DKPP. Setelah itu kita akan melakukan aksi damai di kantor KPUD dan Bawaslu Mabar," ucap Ladis Jeharun kepada Corong Demokrasi, Rabu (1/05/2024).
Senada dengan Ladis, Doni Parera mengungkapkan, perekrutan petugas adhoc KPUD dan Bawaslu Mabar diduga kuat sarat kepentingan partai tertentu.
"Saya menduga perekrutan tenaga Adhoc di KPUD dan Bawaslu ini berdasarkan kepentingan partai tertentu," kata Doni.
Selain itu Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang memberi peringatan keras terhadap ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Manggarai Barat untuk taat pada aturan pemilu.
"Saya ingatkan ketua KPUD dan ketua Bawaslu Kab. Manggarai Barat untuk jangan menabrak sembarang regulasi undang-undang pemilu tentang perekrutan petugas ad hock," tegas Ahang.
Aktivis yang cukup tersohor yang juga berprofesi sebagai lawyer /pengacara tersebut meminta dengan kepada ketua KPUD Kab. Manggarai Barat dan juga kepada ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Barat untuk stop kerja yang bermodus mafia dalam perekrutan panitia Adhoc.
"Kami akan siap turun aksi demo besar-besaran jika ketua KPUD dan Bawaslu masih nakal dalam perekrutan panitia tersebut. Jangan memancing kami dari LSM untuk harus turun demo dan ribut menjelang pilkada karena gara-gara ulah dari lembaga KPUD dan lembaga Bawaslu," tambahnya.
Ahang menyarankan agar komisioner KPUD dan Bawaslu Manggarai Barat membaca regulasi yang ada dan bekerja secara profesional.
"Harapan kami baca baik aturan dan jangan hanya sekedar membaca aturan harus dipahami benar aturan sehingga tidak melihat regulasi memakai kaca mata kuda," pungkasnya.
Sementara itu, ketua Ketua KPUD Mabar Priode 2024- 2029 Krispianus Bheda saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa terkait perekrutan petugas adhoc KPU, baik PPK, PPS, maupun KPPS dibuka untuk umum, termasuk di dalamnya adalah ASN, P3K dan lain-lain kecuali TNI dan Polri, karena memang tidak dibatasi. Namun dalam hal efektivitas kerja tetap secara internal kami tetap mempertimbangkan.
"Perihal pembentukan badan adhoc di lingkup KPU baik PPK, PPS maupun KPPS dan Pantarlih siapa pun yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia 17 tahun ke atas bisa mendaftar, baik ASN apalagi honorer, Pastor, Suster, Frater kecuali TNI dan Polri," tulis Krispianus melalui pesan Whatsapp.
Sedangkan ketua Bawaslu Manggarai Barat Leny Seriang mengaku pihaknya akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat jika ada bukti terkait profesi guru aktif yang menjadi petugas adhoc.
"Kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat adik, silahkan jika ada bukti terkait yang berprofesi sebagai guru aktif untuk disampaikan ke kami," ujar Leny Seriang melalui pesan singkatnya via whatsapp.
*(fln)