Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Jampidsus Kejagung Dikuntit Anggota Densus 88, KP-GRD Desak Kapolri Segera Lakukan Penelusuran

May 26, 2024 Last Updated 2024-05-26T15:00:09Z

Foto : Ketua Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) Jimi Saputra.

Corong Demokrasi,- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) mendesak Kapolri untuk segera melakukan penelusuran di internal Datasemen Khusus (Densus) 88 terkait dengan adanya oknum anggota densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang tengah menangani kasus dugaan korupsi timah yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 271 triliun.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua KP-GRD Jimi Saputra kepada Corong Demokrasi pada Minggu, (26/05/2024).

Jimi Saputra mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan untuk melakukan penelusuran terkait adanya oknum anggota densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung itu.

Ia menduga bahwa ini ada perintah langsung dari atasan yang pangkatnya lebih tinggi. Apalagi isu yang beredar ada oknum pensiun jenderal bintang 4 yang juga diduga ikut terlibat.

"Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan penelusuran di internal Datasemen Khusus 88. Ada apa sehingga Densus 88 menguntit Jampidsus Kejagung yang tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah," tegas Jimi Saputra.

"Ini kasus korupsi yang sangat besar dan merugikan keuangan negara. Jadi sebagai sesama aparat penegak hukum saling berkomunikasi dengan baik untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Jimi Saputra berharap Jaksa Agung dan Penyidik Jampidsus Kejagung dapat bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini sampai ke akar-akarnya.

"Kami berharap Jaksa Agung dan Penyidik Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Khusus tidak memandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," tutupnya.

Diketahui, hingga saat ini, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Dilansir dari beberapa media, total sudah ada 21 tersangka dalam kasus korupsi pertambangan timah ilegal, dan enam diantaranya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT, Suparta.

Selain itu, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan timah ilegal.

Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

*(red)


×
Berita Terbaru Update