Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tuntutan Pekerja Tidak Dipenuhi, PMBI Gelar Aksi Pendudukan di PT Anugerah Jaya Utama

April 29, 2024 Last Updated 2024-04-29T11:11:42Z

Foto : Aksi unjuk rasa dan pendudukan Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) di PT. Anugerah Jaya Utama di Jl. Ir. Sutami No. 18, Kec. Tamalanrea Kota Makassar pada Senin, (29/04/2024).

Corong Demokrasi,- Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) melakukan aksi unjuk rasa di PT. Anugerah Jaya Utama di Jl. Ir. Sutami No. 18, Kec. Tamalanrea Kota Makassar pada Senin, (29/04/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut terkait adanya upaya perusahaan PT. Anugerah Jaya Utama yang menghalang-halangi kebebasan berserikat bagi pekerja.

Jenderal lapangan Ismail mengatakan bahwa perusahaan PT. Anugerah Jaya Utama sama sekali tidak menjalankan hak normatif pekerja sepenuhnya sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Menurutnya, mulai dari BPJS kesehatan, upah lembur dan hak cuti sama sekali tidak dijalankan oleh pimpinan perusahaan PT. Anugerah Jaya Utama.

"BPJS kesehatan adalah salah satu sistem perlindungan kesehatan bagi pekerja, namun demikian pihak perusahaan PT. Anugerah Jaya Utama sama sekali tidak menjalankannya," ucap Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT. Anugerah Jaya Utama telah melakukan upaya untuk perundingan bipartit sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respon dari pimpinan perusahaan PT. Anugerah Jaya Utama.

Olehnya itu, kata dia, PMBI bersama seluruh pekerja yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT. Anugerah Jaya Utama melakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan di PT. Anugerah Jaya Utama sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

"Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pendudukan. Karena beberapa upaya yang telah kami lakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah mufakat, namun tidak ada respon dari pimpinan perusahaan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut PMBI membawa beberapa tuntutan diantaranya:

1. Pekerjakan kembali 8 orang pekerja/buruh.

2. Tolak sistem kerja kontrak (PKWT) di PT. Anugerah Jaya Utama.

3. Laksanakan hak normatif tanpa syarat.

4. Tangkap, adili dan penjarakan pelaku union busting (penghalang-halangan berserikat).

*(red)


×
Berita Terbaru Update