Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


FORMASI-PH Pertanyakan Sanksi Etik Kapolsek Mangarabombang Takalar Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Buruh Tani

March 08, 2024 Last Updated 2024-03-08T04:23:51Z

Foto : Ilustrasi.

Corong Demokrasi,- Forum Komunikasi Pemuda & Mahasiswa Peduli Hukum (FORMASI-PH) angkat bicara terkait Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Iptu yang menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang, Takalar, Sulawesi Selatan.

Oknum polisi yang berinisial SM telah dilaporkan ke Propam Polda SulSel di tahun 2023, atas dugaan penganiaayan seorang petani bernama Saparuddin (36). Korban Saparuddin disebut mengalami luka di dahi dan di bibir, akhir dari laporan dugaan penganiayaan berujung perdamaian oleh kedua belah pihak, namun perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak bukan berarti sanksi etik sebagai anggota Polri terabaikan.

"Tetunya hal ini sangat kita sayangkan, dimana citra Polri yang humanis kembali dicoreng oleh seorang oknum polisi apalagi menjabat sebagai Kapolsek, tidak patut memberikan contoh tidak baik kepada bawahannya, apalagi bertindak arogan kepada masyarakat, kami harap Propam Polda Sulsel menindak tegas hal ini, sanksi etiknya harus tetap di proses, agar menjadi contoh bagi anggota-anggota Polri lainnya," ungkap Fahmi Sofyan Syahrir kepada Corong Demokrasi, Jumat (8/03/2024).

Melalui press releasenya Ketua FORMASI-PH Fahmi Sofyan Syahrir mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan(Bid Propam Polda Sulsel) untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Mangarabombang Kabupaten Takalar atas dugaan penganiayaan terhadap buruh tani.

*(red)


×
Berita Terbaru Update