Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Gerakan Revolusi Demokratik bersama 69 pekerja PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kabupaten Maros, Senin (04/03/2024).
Aksi tersebut terkait dengan adanya salah satu pendamping 69 buruh PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri yang dilaporkan oleh bendahara perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri ke Polres Kab. Maros atas dugaan pencemaran nama baik.
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Hentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Buruh/Aktivis Di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri".
Jenderal lapangan Donyson menyampaikan bahwa pelaporan tersebut adalah upaya dugaan untuk mengkriminalisasi aktivis buruh dan buruh PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
Menurutnya, aksi yang dilakukan di kediaman bendahara PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri ada keterkaitan dengan tuntutan dari 69 pekerja.
"Kami melakukan aksi disana itu atas dasar tuntutan pekerja. Dan juga dia adalah bagian dari perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri," ujar Donyson.
"Kami menduga pelaporan ini juga akan berujung pada upaya untuk mengkriminalisasi aktivis buruh dan buruh di PT Jati Jaya Perkasa Mandiri yang menuntut haknya," tegasnya.
Selang beberapa jam kemudian massa aksi diminta untuk melakukan audiens dengan Wakapolres Maros, Kasat Reskrim Polres Maros, Kasi Propam Polres Maros serta Kapolsek Turikale.
Dalam audiens tersebut perwakilan massa aksi mendesak Wakapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros untuk menghentikan proses penyelidikan yang diduga untuk mengkriminalisasi aktivis buruh.
Aksi tersebut terkait dengan adanya salah satu pendamping 69 buruh PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri yang dilaporkan oleh bendahara perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri ke Polres Kab. Maros atas dugaan pencemaran nama baik.
Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan "Hentikan Upaya Kriminalisasi Terhadap Buruh/Aktivis Di PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri".
Jenderal lapangan Donyson menyampaikan bahwa pelaporan tersebut adalah upaya dugaan untuk mengkriminalisasi aktivis buruh dan buruh PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri.
Menurutnya, aksi yang dilakukan di kediaman bendahara PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri ada keterkaitan dengan tuntutan dari 69 pekerja.
"Kami melakukan aksi disana itu atas dasar tuntutan pekerja. Dan juga dia adalah bagian dari perusahaan PT. Jati Jaya Perkasa Mandiri," ujar Donyson.
"Kami menduga pelaporan ini juga akan berujung pada upaya untuk mengkriminalisasi aktivis buruh dan buruh di PT Jati Jaya Perkasa Mandiri yang menuntut haknya," tegasnya.
Selang beberapa jam kemudian massa aksi diminta untuk melakukan audiens dengan Wakapolres Maros, Kasat Reskrim Polres Maros, Kasi Propam Polres Maros serta Kapolsek Turikale.
Dalam audiens tersebut perwakilan massa aksi mendesak Wakapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros untuk menghentikan proses penyelidikan yang diduga untuk mengkriminalisasi aktivis buruh.
*(don)