Foto : Ketua PBHI Sul-Sel, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. |
Corong Demokrasi,- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan melakukan diskusi mingguan dengan tema “Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis” di sekretariat PBHI Sul-Sel, Jl. Ruko Topaz Raya B16, Panakukkang, Kota Makassar, Jumat (26/01/2024).
Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. memberi tanggapan dalam diskusi tersebut.
Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. mengatakan, pemilu 2024 diragukan berjalan secara netral, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu, seperti halnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Presiden boleh kampanye, penyataan tersebut berindikasi keberpihakan kekuasaan.
Menurutnya, pemerintah pun harus secara serius mengambil pelajaran dari gelaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut untuk menghindari ragam pelanggaran seperti kekerasan berbasis politik, extra-judicial killing karena penggunaan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi, hingga tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di tahun 2019 lalu.
"Pemilu harus mengedepankan HAM untuk mencegah adanya pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Selain dapat disalahgunakan, aparat pun dapat melakukan penanganan yang keliru dan tidak terukur sehingga berimplikasi pada timbulnya pelanggaran HAM," ujar ketua PBHI Sul-Sel, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H.
Sementara itu, Wahidin Kamase, S.H. Majelis Anggota Wilayah PBHI Sul-Sel, juga memberikan tanggapan dalam diskusi tersebut bahwa pemilu harus dilakukan dengan memfasilitasi hak atas partisipasi bermakna serta melindungi kebebasan berekpresi.
"Pengarusutamaan HAM dalam kontestasi Pemilu harus betul-betul dilakukan misalnya dengan memfasilitasi hak atas partisipasi secara bermakna dan bermanfaat, melindungi hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, mendorong kebebasan untuk menentukan tanpa paksaan dan intervensi," ujar Wahidin Kamase, S.H. Majelis Anggota Wilayah PBHI Sulsel.
Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. memberi tanggapan dalam diskusi tersebut.
Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. mengatakan, pemilu 2024 diragukan berjalan secara netral, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu, seperti halnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Presiden boleh kampanye, penyataan tersebut berindikasi keberpihakan kekuasaan.
Menurutnya, pemerintah pun harus secara serius mengambil pelajaran dari gelaran Pemilu dan Pilkada yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut untuk menghindari ragam pelanggaran seperti kekerasan berbasis politik, extra-judicial killing karena penggunaan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi, hingga tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di tahun 2019 lalu.
"Pemilu harus mengedepankan HAM untuk mencegah adanya pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Selain dapat disalahgunakan, aparat pun dapat melakukan penanganan yang keliru dan tidak terukur sehingga berimplikasi pada timbulnya pelanggaran HAM," ujar ketua PBHI Sul-Sel, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H.
Sementara itu, Wahidin Kamase, S.H. Majelis Anggota Wilayah PBHI Sul-Sel, juga memberikan tanggapan dalam diskusi tersebut bahwa pemilu harus dilakukan dengan memfasilitasi hak atas partisipasi bermakna serta melindungi kebebasan berekpresi.
"Pengarusutamaan HAM dalam kontestasi Pemilu harus betul-betul dilakukan misalnya dengan memfasilitasi hak atas partisipasi secara bermakna dan bermanfaat, melindungi hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai, mendorong kebebasan untuk menentukan tanpa paksaan dan intervensi," ujar Wahidin Kamase, S.H. Majelis Anggota Wilayah PBHI Sulsel.
Foto : Diskusi " Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis". |
Lebih lanjut dalam diskusi tersebut Dr. Andi Cibu menekankan beberapa hal.
Pertama, Presiden Republik Indonesia, untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang dengan menghentikan segala bentuk indikasi penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengelurakan pernyataan yang berindikasi keberpihakan pada calon tertentu.
Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk secara berhati-hati dalam mengambil tindakan pengamanan di lapangan. Kepolisian harus menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan yang bermuara pada pelanggaran HAM.
Ketiga, Panglima TNI harus menegakkan komitmen untuk menjamin netralitas pada Pemilu 2024. Sanksi yang tegas jika diperlukan pemecatan kepada anggota yang melanggar harus berani diambil oleh Panglima TNI.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah tragedi meninggalnya petugas KPPS pada 2019 lalu.
Kelima, Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan monitoring dan supervisi secara ketat terhadap seluruh kontestan, tim sukses hingga ke level yang paling bawah guna menghindari pelanggaran berupa kampanye berbasis SARA yang pada akhirnya bermuara pada tindakan diskriminatif di lapangan.
Keenam, Partai Politik, Kontestan Pemilu 2024, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat hingga level desa untuk melakukan edukasi politik guna menghindari peristiwa yang memecah belah masyarakat.
*(red)