Foto : Ist. |
Corong Demokrasi,- Fenomena akses jalan masyarakat yang tertutup akibat konflik kepemilikan dengan pihak lain sering kali terjadi di Indonesia. Hal ini pula terjadi di kota Makassar tepatnya di Kampung Alla-Alla, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh Bapak Syamsul Bahri juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 192 KUHPidana (merintangi jalan umum), Pasal 667 KUHPerdata (hak atas akses jalan), Pasal 671 KUHPerdata (terganggunya fungsi jalan), dan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain)
Lebih lanjut, Rahmat Rahadi, S.H., M.H. Kadiv Kampanye dan Kajian Isu-Isu Strategis (PBHI Sulsel) menyampaikan bahwa penutupan akses jalan ini sangat jelas telah mengesampingkan kepentingan orang lain demi kepentingan diri sendiri.
Sebanyak 47 jiwa yang terdiri dari 12 KK dan diantaranya 9 anak kecil terdampak penutupan akses jalan keluar-masuk yang dilakukan oleh Bapak Syamsul Bahri Sirajuddin, kakak kandung dari salah satu mantan pejabat walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Perwakilan warga Kampung Alla-Alla menyebutkan penutupan jalan ini sudah hampir terjadi kurang lebih 2 tahun lamanya tanpa ada kejelasan dari pihak Bapak Syamsul Bahri. Hingga saat ini, warga kampung Alla-Alla yang terdampak penutupan jalan ini masih bertahan dengan menggunakan akses jalan alternatif namun terancam tidak bisa digunakan mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan dan berpotensi banjir.
Jika menelisik ke belakang, awal mula penutupan akses jalan warga kampung Alla-Alla saat Bapak Syamsul Bahri berinisiatif untuk membangun tembok agar para penggarap tidak bisa masuk di lokasi. Kebetulan Bapak Syamsul Bahri juga mempunyai tanah di lokasi itu persil 48 berdekatan dengan rumah warga yang berada di persil 44.
Perwakilan warga Kampung Alla-Alla menyebutkan penutupan jalan ini sudah hampir terjadi kurang lebih 2 tahun lamanya tanpa ada kejelasan dari pihak Bapak Syamsul Bahri. Hingga saat ini, warga kampung Alla-Alla yang terdampak penutupan jalan ini masih bertahan dengan menggunakan akses jalan alternatif namun terancam tidak bisa digunakan mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan dan berpotensi banjir.
Jika menelisik ke belakang, awal mula penutupan akses jalan warga kampung Alla-Alla saat Bapak Syamsul Bahri berinisiatif untuk membangun tembok agar para penggarap tidak bisa masuk di lokasi. Kebetulan Bapak Syamsul Bahri juga mempunyai tanah di lokasi itu persil 48 berdekatan dengan rumah warga yang berada di persil 44.
Untuk mencegah para penggarap masuk dan mengganggu di lokasi itu, pihak Bapak Syamsul Bahri membangun tembok membangun tembok disebelah utara yang juga menutupi akses jalan keluar-masuk warga. Saat itu warga diberitahukan bahwa penutupan ini tidak berlangsung lama dan akan dibuka kembali setelah masalah ini selesai.
Namun sampai saat ini janji Bapak Syamsul Bahri untuk membukakan jalan kembali tidak ditepati, alih-alih membongkar tembok yang menutupi jalan warga justru Bapak Syamsul Bahri melayangkan somasi kepada warga Kampung Alla-Alla agar segera merobohkan rumah dan bangunan yang berdiri disana dan meninggalkan lokasi. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi warga setempat karena atas dasar apa Bapak Syamsul Bahri mengusir warga yang telah tinggal disana, padahal lokasi yang ditinggali oleh warga berada di persil 44 sedangkan lokasi tanah milik Bapak Syamsul Bahri berada di persil 48.
Menurut pengakuan dari Bapak Syamsul Bahri penutupan jalan ini berdasarkan seluruh tanah disana baik yang berada di persil 44 maupun di persil 48 adalah miliknya berdasarkan jual beli tahun 2008 namun hal ini dibantah langsung oleh penjual yang menjelaskan tanah yang dibeli oleh Bapak Syamsul Bahri hanya di persil 48. Jual beli tanah yang terjadi di tahun 2008 antara penjual dan Bapak Syamsul Bahri hanya pada objek di persil 48.
Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku Tim Kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla Azhad Zadly Zainal, S.H. sekaligus Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum PBHI Sulsel menjelaskan, secara hukum apa yang dilakukan oleh Bapak Syamsul Bahri telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada, diantaranya pelanggaran fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku Tim Kuasa hukum warga Kampung Alla-Alla Azhad Zadly Zainal, S.H. sekaligus Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum PBHI Sulsel menjelaskan, secara hukum apa yang dilakukan oleh Bapak Syamsul Bahri telah bertentangan dengan aturan hukum yang ada, diantaranya pelanggaran fungsi sosial tanah yang menjadi roh dan prinsip dasar dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pasal 5 UUPA mengatur bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Foto : Tim kuasa hukum warga kampung Alla-Alla. |
Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan umum UUPA "tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak, apalagi jika penggunaan tersebut merugikan masyarakat atau orang lain". Intinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses pihak lain yang memiliki atau menguasai tanah.
Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh Bapak Syamsul Bahri juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 192 KUHPidana (merintangi jalan umum), Pasal 667 KUHPerdata (hak atas akses jalan), Pasal 671 KUHPerdata (terganggunya fungsi jalan), dan Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain)
Lebih lanjut, Rahmat Rahadi, S.H., M.H. Kadiv Kampanye dan Kajian Isu-Isu Strategis (PBHI Sulsel) menyampaikan bahwa penutupan akses jalan ini sangat jelas telah mengesampingkan kepentingan orang lain demi kepentingan diri sendiri.
"Fakta menyakitkan bahwa warga yang terdampak penutupan akses jalan ini terpaksa harus memutar haluan yang aksesnya berbahaya dan terancam tertutup atau terisolasi akibat pembangunan rumah lainnya," ujar Rahmat Rahadi, S.H dalam keterangannya kepada Corong Demokrasi, Sabtu (27/01/2024).
Hingga kini, warga kampung Alla-alla hanya berharap perhatian dari pemerintah setempat, namun dalam perjalanannya perjuangan warga kampung Alla-alla untuk mendapat keadilan tentu tidak mudah, berbagai upaya telah mereka lakukan termasuk datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Ironisnya, Kelurahan dan Kecamatan terkesan abai dan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi.
"Padahal negara dalam hal ini pemerintah setempat berkewajiban untuk melindungi tanah sebagai social asset demi tercapainya keadilan dan kemakmuran didalam masyarakat," tambahnya saat Rilis Pers di kantor PBHI Sulsel, 26 Januari 2024.
Hal tersebut dibenarkan Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. Selaku Ketua PBHI Sulawesi Selatan. Bahwa memang anggota, tim dan staf PBHI Sulsel sedang lakukan pendampingan terhadap warga Alla-alla dan kini memasuki situasi yang sangat serius, mengingat warga di lokasi sangat menjerit atas kejadian ini belum lagi iklim yang tak menentu, warga terancam tenggelam.
"Situasi ini tidak boleh dibiarkan, ini tindakan yang tidak lagi berprikemanusiaan, sebab warga yang ada berbagai macam aktivitasnya, seperti anak-anak keluar masuk menuju rumah, selokahnya harus memutar jauh melewati tanah rawah dan lumpur, dan aktivitas lainnya dilakukan oleh orang tua yang notabenenya sebagai pekerja," tegas ketua PBHI Sul-Sel Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H.
"Atas nama kemanusiaan perkara ini tidak akan kami biarkan demi terwujudnya dan pemenuhan hak masyarakat sebagai Hak Asasinya dalam bernegara," tutupnya.
Hingga kini, warga kampung Alla-alla hanya berharap perhatian dari pemerintah setempat, namun dalam perjalanannya perjuangan warga kampung Alla-alla untuk mendapat keadilan tentu tidak mudah, berbagai upaya telah mereka lakukan termasuk datang ke kantor kelurahan dan kecamatan. Ironisnya, Kelurahan dan Kecamatan terkesan abai dan melakukan pembiaran terhadap masalah yang terjadi.
"Padahal negara dalam hal ini pemerintah setempat berkewajiban untuk melindungi tanah sebagai social asset demi tercapainya keadilan dan kemakmuran didalam masyarakat," tambahnya saat Rilis Pers di kantor PBHI Sulsel, 26 Januari 2024.
Hal tersebut dibenarkan Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. Selaku Ketua PBHI Sulawesi Selatan. Bahwa memang anggota, tim dan staf PBHI Sulsel sedang lakukan pendampingan terhadap warga Alla-alla dan kini memasuki situasi yang sangat serius, mengingat warga di lokasi sangat menjerit atas kejadian ini belum lagi iklim yang tak menentu, warga terancam tenggelam.
"Situasi ini tidak boleh dibiarkan, ini tindakan yang tidak lagi berprikemanusiaan, sebab warga yang ada berbagai macam aktivitasnya, seperti anak-anak keluar masuk menuju rumah, selokahnya harus memutar jauh melewati tanah rawah dan lumpur, dan aktivitas lainnya dilakukan oleh orang tua yang notabenenya sebagai pekerja," tegas ketua PBHI Sul-Sel Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H.
"Atas nama kemanusiaan perkara ini tidak akan kami biarkan demi terwujudnya dan pemenuhan hak masyarakat sebagai Hak Asasinya dalam bernegara," tutupnya.
*(red)